|  | 

Berita Nasional

Aset DSI Baru Tersita Rp500 M dari Restitusi Rp1,07 T, Abduh PKB Minta Polri Kejar Tuntas

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Bareskrim Polri untuk memaksimalkan penelusuran dan penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) demi memulihkan kerugian para korban investasi secara optimal. Langkah penegakan hukum dalam perkara kasus kejahatan finansial ini ditegaskan tidak boleh berhenti sebatas penangkapan tersangka dan pemberian sanksi pidana semata.

“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyoroti ketimpangan nilai antara aset senilai Rp 500 miliar yang baru disita Polri dengan total nilai restitusi korban yang mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban terverifikasi telah resmi mengajukan permohonan restitusi dengan total klaim mencapai Rp 1,07 triliun.

“Jika dibandingkan dengan nilai restitusi yang mencapai Rp 1,07 triliun, aset senilai Rp 500 miliar yang telah ditemukan belum mencukupi untuk memulihkan seluruh kerugian. Kami meminta Bareskrim terus menelusuri aset secara menyeluruh untuk mengungkap aset lain yang tersembunyi,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut meminta Bareskrim Polri memperkuat koordinasi sinergis bersama Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK agar proses eksekusi restitusi berjalan cepat dan akuntabel. Pendataan secara mendalam terhadap alur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai menjadi instrumen penentu dalam mengembalikan hak finansial masyarakat.

“Koordinasi yang kuat antara penyidik, kejaksaan, dan LPSK sangat diperlukan agar proses penyitaan serta pelaksanaan restitusi berjalan efektif sesuai ketentuan hukum. Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” kata Abduh.

Ia memperingatkan pemerintah bahwa guncangan kasus PT DSI telah menghancurkan taraf hidup serta kesejahteraan ribuan keluarga yang menyetorkan dana tabungan masa depannya. Tak sedikit dari para korban merupakan pensiunan yang kini mendadak kehilangan sumber penghidupan utama untuk bertahan hidup sehari-hari.

“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Abduh menekankan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangani perkara fintech peer-to-peer lending syariah ini tidak cukup dinilai dari berapa lama vonis hukuman badan yang dijatuhkan hakim. Indikator keberhasilan sejati diukur dari seberapa besar persentase dana masyarakat yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke tangan pemilik sahnya.

“Keberhasilan penanganan perkara DSI harus diukur bukan hanya dari proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari keseriusan aparat dalam menelusuri aset dan mengupayakan pemulihan kerugian korban. Seluruh proses hukum wajib berjalan transparan,” tutur politikus PKB tersebut.

Platform PT DSI sendiri telah bermasalah sejak pertengahan 2025 ketika puluhan ribu pemberi dana (lender) gagal menarik modal maupun imbal hasil investasi. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat sistem pengawasan industri jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi regulator untuk memperketat pengawasan platform keuangan digital. Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata,” katanya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.