|  | 

Berita Nasional

Anisah Syakur: UU Profesi Kurator Penting untuk Kepastian Hukum

JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, menilai pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator semakin penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Anisah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama para pakar di bidang kurator dan kepailitan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi khusus profesi kurator tidak boleh hanya dilihat dari perspektif perlindungan terhadap kurator, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menciptakan sistem kepailitan yang adil dan memberikan perlindungan seimbang kepada seluruh pihak.

“Tadi saya telah mendengar berbagai pandangan mengenai harapan terhadap profesi kurator, khususnya agar kurator mendapatkan jaminan dan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, diperlukan perundang-undangan yang nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi kurator,” ujar Anisah.

Namun, Anisah mengingatkan, penguatan profesi kurator harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalitas dan integritas. Menurutnya, kurator memiliki posisi strategis dalam proses kepailitan karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemberesan harta pailit serta kepentingan banyak pihak.

“Peraturan perundangan ini hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat profesi kurator, tetapi juga untuk membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga harus memberikan perlindungan yang seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kreditor, debitor, pekerja, hingga pihak ketiga.

Anisah juga menyoroti wacana pembentukan komite bersama dalam pengaturan profesi kurator. Ia berharap keberadaan komite tersebut tidak justru menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, organisasi profesi, maupun lembaga lain yang selama ini telah memiliki kewenangan dalam proses kepailitan.

“Jangan sampai pembentukan kelembagaan baru justru menimbulkan persoalan baru dalam hal koordinasi dan pembagian kewenangan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Anisah, perundang undangan terkait profesi kurator harus merumuskan secara jelas tugas, fungsi, kewenangan, serta batas-batas tanggung jawab komite bersama.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah benturan kewenangan sekaligus memastikan setiap lembaga dan institusi yang terlibat dalam proses kepailitan dapat menjalankan fungsi masing-masing secara efektif.

Anisah juga menilai aspek remunerasi kurator perlu mendapatkan perhatian serius dalam penyusunan perundang-undangan. Standar remunerasi, kata dia, harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan profesionalitas dan tingkat tanggung jawab kurator.

Menurutnya, pengaturan remunerasi harus dibuat secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses kepailitan. Jangan sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk remunerasi kurator justru menggerus harta pailit secara tidak proporsional.

“Jangan sampai biaya remunerasi justru menggerus harta pailit secara tidak proporsional dan pada akhirnya merugikan para pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga meminta pembahasan perundangan terkait Profesi Kurator memperjelas orientasi utama dari pembentukan regulasi tersebut.

Ia menilai orientasi tersebut penting menjadi salah satu landasan dalam penyusunan. Sebab, hukum kepailitan tidak hanya berbicara mengenai perlindungan terhadap profesi kurator, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan penyelesaian harta pailit serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.