MK Putuskan Izin Tambang Ormas Dilarang Penunjukan Langsung, Ratna Juwita PKB Tuntut Transparansi Pemerintah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah segera merumuskan kriteria dan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.
"Keputusan MK adalah keputusan yang harus dihormati dan dipatuhi. Kami menilai putusan ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyusun kriteria dan mekanisme yang jelas dalam pemberian izin pertambangan. Dengan demikian, setiap izin yang diterbitkan benar-benar didasarkan pada ketentuan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ratna Juwita Sari di Jakarta, Jumat (28/7/2026).
Ratna menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati putusan MK tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan sektor minerba di Indonesia. Ia mengingatkan agar prosedur pemberian izin tambang harus melalui tahapan evaluasi ketat, mulai dari uji kelayakan hingga pemenuhan persyaratan lingkungan. “Evaluasi ini guna mencegah potensi penyimpangan dan kerusakan ekologis di wilayah operasional,” katanya.
Dia mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan menerbitkan izin usaha pertambangan. Menurutnya aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi semata, mengingat dampak kerusakan ekologis seperti pencemaran air, erosi, hingga risiko banjir akibat tambang kerap merugikan warga sekitar.
"Izin pertambangan bukan sekadar izin untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus benar-benar berhati-hati dalam menerbitkan izin agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun," tegas legislator asal Jawa Timur ini.
Ratna berharap putusan MK ini menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pengawasan izin tambang nasional. Menurutnya prinsip transparansi dan keadilan bagi seluruh pemohon harus ditegakkan secara konsisten tanpa ada ruang diskresi yang berisiko merugikan negara dan masyarakat. “Kita berharap pengelolaan tambang ini memang benar-benar untuk kesejahteraan rakyat seperti amanat pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


