Kerja SKK Migas Hanya Ngurusi Proyek, Komisi XII Minta Dilakukan Revisi UU Migas

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB Syafruddin menyoroti kinerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selama ini institusi itu dinilai hanya sibuk mengatur dan mengurusi proyek. Dia pun mendesak dilakukan reformasi dalam tata kelola minyak dan gas dengan merevisi UU Migas.
Pernyataan itu disampaikan Syafruddin saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Kepala SKK Migas di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan itu, Syafruddin mengatakan bahwa SKK Migas dilahirkan dengan payung hukum yang tidak kuat.
“SKK Migas hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Maka harus perkuat payung hukumnya. Karena jika ada hal-hal yang berdampak hukum, maka nanti tidak ada kepastian hukum bagi pimpinannya,” terangnya.
Selain menyoroti payung hukum yang lemah, legislator asal Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) itu juga mengkritik kinerja SKK Migas yang tidak jelas. Menurut dia, selama ini SKK Migas hanya sibuk mengatur dan mengurusi proyek. Karena hanya disibukkan dengan proyek, akhirnya target lifting tidak tercapai.
Tidak hanya itu, kerja sama dan koordinasi antara SKK Migas dengan Pertamina juga dinilai tidak inline. Untuk membenahi cara kerja yang tidak baik itu, Syafruddin meminta dilakukan reformasi dalam tata kelola migas.
Salah satunya dengan melakukan revisi UU Minyak dan Gas (Migas). Dalam revisi itu bisa diatur bagaimana cara kerja yang baik dalam tata kelola migas. Revisi UU Migas itu diharapkan bisa melakukan perubahan besar di bidang migas.
“Ini demi masa depan anak-cucu kita. Jangan sampai kita meninggalkan hal yang buruk dalam tata kelola sumber daya alam kita,” tegas Ketua DPW PKB Kalimantan Timur itu.
Syafruddin menambahkan bahwa walaupun kinerja SKK Migas tidak baik, tapi tidak bisa serta merta institusi itu dibubarkan. Solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi, baik di tubuh SKK Migas maupun pada tata kelola migas secara umum.
Penulis: Khafidlul Ulum


