Sumbang Remitansi Rp220 Triliun, Mafirion Kritik Aturan Paspor Diaspora yang Ribet

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengkritik keras ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024. Mafirion menilai syarat yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal dari negara setempat sangat menyulitkan dan menghambat hak perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia.
Mafirion menjelaskan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen. Menurutnya, syarat administrasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan justru membebani para pekerja migran.
“Kita mesti ramah lah kepada diaspora kita, seperti yang dilakukan Filipina, China, India, Korea Selatan, dan Jepang. Seharusnya izin tinggal di satu negara bukan diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut. Jadi kita tidak perlu meminta ke negara orang. Siapa yang mau memberikan warga negara Indonesia izin tinggal dari negaranya? Itu yang menjadi masalah dari semua peraturan tersebut,” ujar Mafirion.
Legislator PKB ini mengusulkan agar aturan tersebut disederhanakan demi menyesuaikan sistem administrasi modern seperti e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun. Ia meminta syarat perpanjangan paspor di luar negeri dipangkas agar negara benar-benar hadir memberikan kemudahan.
“Cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada. Dengan begitu negara hadir dan lebih ramah terhadap warga negaranya. Remitansi mereka mencapai Rp220 triliun setiap tahun untuk negara kita. Hargai mereka. Kenapa harus dipersulit? Kita ini harus lebih ramah terhadap warga negara sendiri,” tegasnya.
Selain masalah paspor, Mafirion menyentil mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta, jauh di atas India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar AS. Ia juga membantah anggapan bahwa kemudahan administrasi bagi diaspora akan memperlemah posisi paspor Indonesia di kancah internasional.
“Paspor kuat itu karena ekonomi kuat, kasus overstay kecil, dan pelanggaran imigrasi rendah. Tidak ada kaitannya antara melindungi diaspora dengan melemahnya paspor Indonesia. Perubahan aturan ini tidak akan membuat negara lemah. Justru negara akan menjadi lebih baik karena hadir melindungi warga negaranya, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkas Mafirion.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


