|  | 

Berita Nasional

Fraksi PKB Tekankan Pasal Pidana Tambahan bagi Pelaku Kejahatan Korporasi di RUU Penyesuaian Pidana untuk Efek Jera

JAKARTA– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui dengan catatan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana). PKB memberi perhatian khusus terhadap penguatan pasal pidana tambahan bagi pelaku kejahatan korporasi agar mampu memberikan efek jera.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyetujui dengan catatan RUU tentang Penyesuaian Pidana. Kami menekankan pentingnya pasal pidana tambahan bagi pelaku kejahatan korporasi di RUU ini sehingga memberikan efek jera yang membuat pelaku berpikir seribu kali untuk melakukannya,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Hasbiallah menegaskan bahwa penyusunan RUU ini harus didasarkan pada paradigma Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, kejahatan korporasi merupakan salah satu jenis kejahatan yang paling banyak melanggar HAM.

“Hal ini sesuai dengan jaminan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28, mulai Pasal 28A sampai Pasal 28I,” ujarnya.

Ia menyebut kejahatan korporasi memiliki implikasi serius dan dapat menjadi bom waktu yang membawa dampak destruktif bagi keberlanjutan lingkungan hidup. “Bagi kami, perlindungan lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah dengan memasukkan perlindungan lingkungan hidup sebagai prinsip primer untuk melindungi kehidupan, agama, harta, akal, dan keturunan,” ujarnya.

Hasbiallah menyampaikan bahwa tindak pidana korporasi memiliki daya rusak lebih besar dibandingkan pidana individu. Karena itu, perbaikan akibat tindak pidana harus dirumuskan secara menyeluruh dalam norma pasal, termasuk pemulihan lingkungan, ganti rugi kepada korban, serta tindakan korektif internal.

Ia juga mengusulkan perluasan definisi perampasan atas hasil kejahatan. “Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korporasi harus diperluas menjadi ‘aset atau kekayaan’, sehingga dirumuskan sebagai perampasan aset atau kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.