|  | 

Berita Nasional

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Tak Lagi Berjenjang, Komisi IX Minta Pemerintah Pastikan Kesiapan Layanan

JAKARTA— Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, menanggapi kebijakan pemerintah yang akan mengubah sistem rujukan peserta BPJS Kesehatan mulai awal 2026. Ia menyambut baik penghapusan rujukan berjenjang yang selama ini dinilai menyulitkan peserta BPJS dalam memperoleh layanan kesehatan. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga medis agar pelayanan tidak terkendala.

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah menghapus rujukan berjenjang yang selama ini menjadi hambatan pasien BPJS untuk mendapatkan layanan cepat. Namun pemerintah harus memastikan infrastruktur pelayanan kesehatan benar-benar siap, mulai dari fasilitas hingga ketersediaan tenaga medis,” kata Asep Romy di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Mulai awal 2026, mekanisme rujukan berjenjang akan dihapus dan diganti dengan skema rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medis dan kompetensi layanan. Asep menilai perubahan ini dapat mempercepat penanganan pasien.

“Dengan rujukan langsung dari FKTP ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis, pasien tidak perlu lagi melalui proses panjang yang berbelit. Harapannya, tidak ada lagi pasien yang menunggu berjam-jam hanya untuk memperoleh layanan,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Barat tersebut menegaskan pentingnya kesiapan fasilitas rumah sakit agar tidak terjadi hambatan layanan akibat keterbatasan ruang perawatan atau minimnya tenaga kesehatan.

“Jika rumah sakit menjadi rujukan utama, maka kesiapan mereka mutlak. Jangan sampai ada penumpukan pasien karena rumah sakit tidak mampu memberikan layanan optimal,” kata Asep.

Ia juga meminta pemerintah memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal dan kawasan Indonesia Timur.

“Pastikan kebijakan ini tidak hanya berjalan di kota besar. Di daerah yang jauh dari pusat kota pun pasien BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan yang memadai tanpa pengecualian,” ujar Asep.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.