|  | 

Berita Nasional

Konflik dengan PTPN II, Petani Simalingkar Mengadu ke FKB

JAKARTA – Konflik agraria antara PTPN II dan warga tiga desa di di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Merasa dirugikan dengan sikap semena-mena PTPN II, warga pun mengadukan persoalan mereka ke Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI. “Tindakan semena-mena PTPN II dalam mengelola tanah di lingkungan kami telah dilakukan sejak jama orde baruu, hanya saja saat itu warga yang melawan dicap PKI sehingga tidak ada yang berani. Namun perlawanan warga kembali muncul pasca reformasi di 1999 sampai saat ini,” ujar Ketua Serikat Petani Simalingkar Bersatu Haris, di ruang FKB DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Perwakilan Serikat Petani Simalingkar Bersatu ini diterima para anggota FKB lintas komisi di antaranya Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Komisi IV Ibnu Multazam, Anggota Komisi VII Abdul Wahid, Anggota Komisi III Dipo Nusantara, dan Anggota Komisi II Yanuar Prihatin. Haris mengatakan kedatangannya ke FKB karena keberpihakkan PKB untuk melakukan pembelaan kepada para korban konflik agraria sudah tidak diragukan. Menurutnya dirinya pernah melakukan pendampingan kepada petani Teluk Jambe Karawang yang juga bermasalah dengan PTPN. PKB saat itu tegas melakukan pendampingan sehingga petani bisa mendapatkan hak-hak mereka. “Kami berharap hal yang sama dilakukan PKB kepada petani Simalingkar Deli Serdang, sehingga kami bisa mendapatkan hak-hak kami,” katanya. Dia mengungkapkan petani di Simalingkar rata-rata telah mengarap tanah mereka secara turun-temurun. Berdasarkan catatan, petani Simalingkar mulai menggarap tanah sejak 1951. PTPN II baru datang dan mengarap tanah perkebunan pada tahun 1974. Sejak saat itu konflik warga dengan PTPN II terus terjadi. “Konflik ini sifatnya laten, saat orde baru petani tidak berani melawan dengan frontal, namun setelah reformasi konflik kembali terbuka,” katanya. Haris mengatakan konflik kian menjadi setelah PTPN II terindikasi melanggar kesepakatan 1999. Di mana saat itu telah terjadi mediasi antara pihak-pihak berkonflik yang difasilitasi DPR RI. Saat itu ada rekomendasi dari 1.500 hektare tanah yang ada PTPN II hanya berhak mengarap 414 hektare, 350 hektare lahan untuk pengembangan Pendidikan melalui Universitas Sumatera Utara (USU), dan sisanya untuk petani. “Namun dalam kenyataannya kesepakatan tersebut tidak ditaati, bahkan PTPN II mendapatkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan tanah dua kali lebih besar,” katanya. Anehnya, lanjut Haris baru-baru ini di tanah yang digarap PTPN saat ini dikembangkan perumahan mewah. Sebanyak 3.000 unit rumah bakal dibangun di tanah yang berstatus HGU. “Mereka dengan menggunakan alat berat merusak tanaman di perkebunan yang sedang kami garap,” katanya. Waki Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mempelajari laporan dari dari petani tersebut. Menurutnya jika data-data yang dibawa oleh perwakilan petani tersebut valid, maka pihaknya akan membawa persoalan ini agar menjadi agenda dari Komisi II DPR. “Kami menerima pengaduan yang disampaikan kepada kami, namun demikian kami tetap akan mempelajari kasus ini beserta bukti-bukti yang disampaikan. Kami juga akan melakukan komunikasi lintas fraksi sehingga bisa lebih kuat daya tekannya,” pungkasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.