|  | 

Berita Nasional

Aklamasi, Gus Muhaimin Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PKB

Nusa Dua - Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin Kembali terpilih menjadi Ketua Umum DPP PKB secara aklamasi.

Seluruh DPW Provinsi menyampaikan pandangan umum terkait kepengurusan PKB di bawah kepemimpinan Gus Imin. Mereka kompak meminta Gus Imin kembali menjabat sebagai ketum.

Keputusan itu diambil dalam sidang pleno laporan pertanggungjawaban DPP dan pandangan umum DPW PKB di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8/2019) pukul 01.07 Wita. Total 34 DPW kompak menyatakan ingin Cak Imin kembali menjadi ketum.

"DPW Aceh menerima seluruh laporan pertanggungjawaban dan mencalonkan kembali Gus Muhaimin secara aklamasi," kata perwakilan DPW PKB Aceh membacakan pandangan umum mereka.

33 pengurus DPW PKB lainnya menyatakan hal serupa. Secara bergantian tiap pengurus DPW menyatakan ingin Cak Imin ditetapkan kembali jadi pantun secara aklamasi.

"Secara noken. Noken sama dengan aklamasi," sebut pengurus DPW PKB Papua Barat.

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar PKB Ida Fauziyah menyebut berdasarkan sidang, DPW PKB se-Indonesia menerima laporan pertanggungjawaban ketum PKB 2014-2019. Laporan lalu dinyatakan diterima.

Ida lantas melanjutkan sidang dengan agenda menindaklanjuti permintaan pengurus DPW PKB agar segera menetapkan Cak Imin jadi ketum periode 2019-2024. Ida lalu bertanya kesediaan Gus Imin untuk menjabat ketum lagi.

"Dengan memahami amanah yang begitu besar, tantangan dan masa depan perjuangan PKB dan diiringi semangat luar biasa pengurus dan ketua DPW, se-Indonesia, saya bisa memahami harapan-harapan itu," sebut Cak Imin.

"Dan disertai niat pengabdian kepada Allah SWT dan merah putih tercinta, saya mengucapkan bismillah saya bersedia memimpin kembali PKB 2019-2024. Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita semua," pungkas Gus AMI tersebut.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.