|  | 

Berita Nasional

Buka Diskusi Publik, Cucun: Kehadiran Kiai dan Pesantren Masih Dimarjinalkan

 

JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI mengadakan Diskusi Publik dan Focuss​ Group Discussion (FGD) RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan bertajuk Pengawalan Pembahasan Percepatan Menjadi Undang-Undang Tahun Sidang 2018.

Ketua Fraksi PKB H. Cucun A. Syamsurijal mengatakan munculnya RUU ini karena dorongan dan kepedulian terhadap pesantren.

"Selama ini yang menjadi bahan pemikiran kami, kehadiran kiai masih dimarjinalkan, dan pesantren tidak dapat perhatian penuh dari negara," ucapnya saat membuka acara dialog tersebut di Ruang Rapat Fraksi PKB, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta 19/9/2018.

Untuk itu, PKB sebagai Partai yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) wajib untuk menyampaikan aspirasi para kiai dan pondok pesantren dengan membuat Undang-undang yang mengayomi lembaga pendisikan tertua di Indonesia tersebut.

"Kita dengan memiliki kemampuan negara, kita upayakan payung hukum untuk mereka (pesantren dan lembaga keagamaan)," terangnya.

Ketua Umum Garda Bangsa Ini mengatakan, selama ini kehadiran negara belom dirasakan oleh lembaga keagamaan di daerah-daerah. Berbeda dengan guru honorer, lanjut Cucun, guru ngaji tidak pernah sama sekali menerima insentif dari pemerintah.

"Terkait guru ngaji, tidak ada perhatian. Kalo guru honorer sudah jelas. Guru ngaji zero perhatian, keberpihakan perhatian untuk guru ngaji belom ada," ucapnya.

Cucun menjelaskan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, beberapa lembaga pemerintahan yang terkait belom bisa membuat kebijakan anggaran karena regulasi yang belum ada.

"Dalam RDP, saya sampaikan 'Bagaimana untuk guru ngaji?' jawab mereka tidak ada regulasi yang mengatur untuk penganggaran itu," ungkapnya.

" Dengan RUU ini semoga ada alokasi khusus yang diharapkan bisa disalurkan untuk pesantren," tutupnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.