|  | 

Berita Nasional

Daniel: Larangan Menteri Rangkap Jabatan Tak Berlaku Lagi

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan, aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rangkap jabatan menteri tidak berlaku lagi. Sebab, sekarang ini sudah ada dua menteri yang juga menjabat sebagai pengurus partai.

"Tapi dengan adanya kelonggaran ini berarti kami anggap peraturan (rangkap jabatan) itu sudah tidak berlaku lagi," kata Daniel saat dihubungi, Selasa (23/1).

Daniel tidak mau mengomentari adanya dua pengurus partai Golkar yang duduk di kursi menteri. Ia hanya menganggap komitmen atau aturan Jokowi soal rangkap jabatan menteri kini tak lagi ada.

Dia berasumsi jika tidak ada lagi larangan rangkap jabatan, maka, kata dia, boleh saja menteri lain juga kembali ikut mengurus partai. Termasuk di antaranya deret menteri dari PKB yakni Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menristek Dikti M Nasir.

"Logikanya begitu. Menteri dari PKB kalau mau menjabat lagi di partai ya enggak apa-apa," tandasnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Idrus Marham memiliki jabatan politik di Golkar. Bahkan Airlangga adalah ketua umum. Terkait sikap permisif Jokowi pada Golkar, PDIP tak mau kalah.

PDIP tidak menutup kemungkinan Menko PMK Puan Maharani untuk kembali menjabat di kepengurusan partai. Karena, Jokowi sudah memberikan kelonggaran bagi para menteri yang berkecimpung dalam dunia politik.

"Ya bisa kenapa (Puan aktif kembali), boleh aktif. Tidak harus tapi boleh aktif karena presiden sudah memberi kelonggaran ya, di tahun politik sepertinya tidak realistis mengekang orang yang habitatnya Politisi untuk tidak boleh berpolitik. Ya kan," kata Hendrawan saat dihubungi, Senin (22/1). (fs/merdeka.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.