|  | 

Berita Nasional

Full Day School, Neng Eem: Mana Mungkin Kebijakan Tak Tau Diri Dapat Menciptakan Kader Bangsa Yang Tau Diri

JAKRTA - Pro-Kontra kebijakan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah hingga kini semakin banyak diperbincangkan. Masyarakat menilai, pemberlakuan delapan jam pelajaran dalam sehari dan 5 hari sekolah ini akan mematikan Pendidikan karakter yang dibangun dalam Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ) dan pondok pesantren.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, kebijakan ini tidak relevandan harus dicabut. Dia menilai, kebijakan ini adalah kebijakan yang tidak tau diri karena akan melunturkan tradisi dan melunturkan pendidikan karakter yang sudah dibangun oleh kiai dan ulama sejak ratusan tahun yang lalu.

“Kebijakan Mendikbud itu harus dicabut, karena melupakan sejarah, melunturkan tradisi, justru dapat menghilangkan karakter pendidikan yang diperoleh siswa/santri yang telah menyejarah. Anak didik di bangun karakternya bukan untuk hebat membusungkan dada, tapi membuat mereka tau diri. Mana mungkin kebijakan tak tau diri ini dapat menciptakan kader bangsa yang tau diri" Tegas Kader NU tersebut.

Ia menyebutkan, rata-rata pendidikan penguatan karakter dan keagamaan melalui madrasah ini dilakukan siang menjelang sore.  Dia menambahkan, seharusnya justru pendidikan Madin dan TPQ ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

“Jika dinilai selama ini penguatan karakter masih lemah dan minim oleh pendidikan Diniyyah dan Madrasah, seharusnya satuan pendidikan tersebut diperkuat bukan malah otoritasnya diperlemah untuk kemudian hilang di telan bumi,” Tanya Neng Eem serius.

Bila dinilai lemah, lanjutnya, lantas mengapa Kementerian Agama tidak didorong secara optimal menggunakan otoritasnya memperkuat satuan pendidikan yang ada. Karena, jelasnya, selain kebijakan kurikulum, tenaga Pendidik dan Pendidikan, penguatan anggaran hadir di sini.

“Saya katakan, Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 ini malah melemahkan keberpihakan kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Diniyah dan Madrasah.” tegas Ketua Umum Korps Putri Pengurus Besar Pergerakan Mahasisa Islam Indonesia (Ketum Korpri PB PMII).

Dia menyontohkan, Pendidikan Diniyah di bawah binaan Kemenag misalnya, melalui PMA no 13 tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan Islam, memiliki hak untuk diperlakukan adil sebagaimana ditegaskan oleh UU no 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas.

“Membuat kebijakan hendaknya berangkat dari sejarah benar dan benar untuk membuat sejarah. Bukan lupa ingatan sejarah untuk kemudian membenamkannya,” tutupnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.