|  | 

Berita Nasional

RUU Pemilu Disahkan, Ketua Fraksi PKB: PKB Siap Berkompetisi di Pemilu 2019

 

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah resmi diputuskan dalam Sidang Paripurna ke 32 DPR RI Kamis 20/7/2017. Pengembilan keputusan sempat alot saat penentuan isu krusial yang sempat dikerucutkan menjadi 2 paket yang sebelumnya 5 paket oleh Pansus Pemilu.

 

Ketua Fraksi PKB, Hj. Ida Fauziyah menyatakan dinamika yang terjadi dalam Sidang tersebut adalah hal wajar untuk mempertahankan argument masing-masing. Sebelumnya PKB merapat ke pemerintah dan mendukung paket A untuk diterapkan menjadi UU.

 

“Ya Alhamdulillah perjalanan panjang RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah diambil keputusan. Ada dinamika didalamnya itu sebagai sesatu yang wajar, karena mendekatkan fikiran yang berbeda itu membutuhkan waktu dan itu ada dinamika tersendiri,” terangnya seusai Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at 21/7 dini hari.

 

Langkah selanjutnya, lanjut Ida, ketika ini sudah disahka oleh pemerintah dan DPR, tahapan berikutnya adalah diundangkan oleh Pemerintah. Baru kemudian, terusnya, stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan itu bekerja sesuai tahapan yang berada dalam UU itu.

 

“Kita berharap kalau ini segera disahkan tahapan segera dimulai, insya alloh pelaksanaan pemilu 2019 yang serentak antara pemilu legislative dan pemilihan presiden jadi satu kesatuan serentak dalam satu waktu, maka ada waktu dari penyelenggara pemilu untuk melakukan konsolidasi penyelenggaaan ini, dan nantinya kualitas penyelenggara pemilu kedepan akan lebih baik lagi,” harap Anggota DPR 4 periode itu.

 

Ida menjelaskan, dengan disahkannya RUU pemilu ini, PKB optimis untuk memenangkan pemilu kedepan. Menurutnya hal ini sudah disiapkan partainya sejak lama.

 

“Optimisme PKB yang pertama karena UU diselesaikan tepat waktu. Yang kedua, kita optimis karena konslidasi yang dilakukan PKB sudah lama dilakukan dan kita merasa siap untuk berkompetisi dalam pemilu 2019,” terangnya.

 

Ada dua paket yang menjadi perdebatan dapam Sidang Paripurna tersebut. Kedua Isu Krusial tersebut yaitu Paket A antara lain Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, system pemilu terbuka, alokasi ursi perdapil DPR RI 3-10 kursi dan konversi suara Saint Lague Murni.

 

Sedangkan Paket B antara lain Presidential Threshold 0 persen, Parlementary Threshold 4 persen, system pemilu terbuka, alokasi ursi perdapil DPR RI 3-10 kursi dan konversi suara Kuota Hare.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.