|  | 

Berita Nasional

Abdul Malik Haramain: Penerbitan Perppu Ormas Tepat

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, yang diterbitkan pemerintah. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan akan mengajak fraksi lain di DPR mendukung pembubaran ormas radikal melalui Perppu.

"PKB akan menerima Perppu dan akan mengajak partai untuk menerima Perppu karena kebutuhannya atas nama dan untuk kepentingan negara," ujarnya di Jakarta, kamis 12/7.

Dalam Perppu tersebut, diatur ketentuan pencabutan status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif dan tanpa melalui pengadilan. Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan.
"Saya kira tepat, artinya negara tetap punya hak administratif untuk hadir dalam menertibkan dan mengembalikan misi perjuangan ormas yang sesuai dengan NKRI," terangnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut.

Namun, Malik mengingatkan pemerintah supaya tidak sewenang-wenang membubarkan ormas tanpa alasan yang jelas. Sebab, kebebasan rakyat dalam berserikat dijamin dalam UUD 1945.

"Kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945," hinbau Legislator dapil Probolinggo tersebut.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. []

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.