|  | 

Berita Nasional

Rapat RUU Pemilu Sempat Tertunda, Lukman Edy Berharap Pansus dan Pemerintah Dapat Titik Temu

JAKARTA - Rapat pengambilan keputusan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kembali dilaksanakan setelah bebrapa kali tertunda. Rapat yang sedianya dilaksanakan Selasa 13/6 kemarin akhirnya dituda hari ini karena pihak pemerintah tidak hadir.

Begitupun hari ini, Rapat yang dijadwalkan dilaksanakan jam 10.00 WIB akhirnya ditunda hngga jam 14.00 WIB. Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy menyebutkan hal ini dilakukan untuk melakukan lobi-lobi antara Pansus dan Pemerintah.

"Kita di ruangan melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan menemukan satu titik temu, satu paketlah gitu ya," ujar Lukman Edy di komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 14/6.

Menurutnya, jika memang akhirnya ditemukan satu paket titik temu, nantinya seluruh fraksi akan diwakili oleh satu jubir saja. Jubir tersebut, nantinya akan bicara secara formal soal keputusan di RUU Pemilu.

"Kalau begitu, sudah langsung bisa kita sahkan. Kalau memang itu yang terjadi, itu skenario terbaik," tambah politikus PKB itu.

Lukman menambahkan, secara teoritis seharusnya fraksi-fraksi sudah menemukan tawaran titik temu. Tinggal kita menunggu para pimpinan-pimpinan fraksi hadir di ruangan, jelasnya. Menurutnya, jika sudah tidak terdapat perbedaan antar fraksi, maka keputusan sudah bisa diambil.

Namun, Lukman menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan bahwa 5 isu krusial ini akan selesai di pansus. Jika Pansus deadlock, maka RUU pemilu akan divoting di rapat paripurna yang akan dilaksanaan Senin depan.

Ada 5 isu penting yang dibahas dalam RUU Pemilu yang membuat antara partai politik dan pemerintah tidak bisa mencapai kesepakatan hingga saat ini. Poin-poin ini penting karena menyangkut nasib parpol di 2019.  5 isu tersebut adalah Sebagai berikut:

  1. Parliamentary Treshold

Yaitu jumlah suara yang harus dipenuhi partai politik dalam pemilu legislatif 2019 untuk duduk di parlemen. Dalam ketentuan sebelumnya, ambang batasnya 3,5 persen suara dari total suara sah nasional. Namun usul lain 4 dan 5 persen.

  1. Presidential Treshold

Yaitu batas minimal suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan sebelumnya, sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional. Usul lain PT diturunkan jadi 10-15 persen atau dihapus.

  1. Dapil Magnitude

Yaitu alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.  Usulannya 3-8 atau 3-10 kursi tiap dapil.

  1. Sistem Pemilu

Yaitu metode pemungutan suara dalam menentukan calon anggota legislatif di Pileg 2019. Sistem terbuka adalah pemilih memilih caleg secara langsung. Sistem tertutup berarti pemilih hanya mencoblos lambang partai politik, sementara caleg ditentukan oleh parpol. Sistem terbuka terbatas pemilih memilih gambar partai dengan daftar nama calon legislatif terbuka, namun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

  1. Metoda Konversi Suara

Yaitu cara menghitung jumlah perolehan suara di daerah pemilihan untuk dikonversi menjadi jumlah kursi. Usulannya Sainta Lague Murni atau Quota Harre.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.