|  | 

Berita Nasional

Lukman Edy: Revisi UU MD3 Harus Dilakukan Secara Menyeluruh

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Lukman Edy meminta agar revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, usulan pasal yang mengatur tentang penambahan kursi pimpinan tersebut bertentangan dengan batang tubuh dari UU MD3.

"Kalau draftnya seperti ini, tidak dilakukan perbaikan, maka nantinya akan menghasilkan UU yang cacat, antara aturan tambahan dengan batang tubuhnya itu terjadi perbedaan substansi," ujar Anggota Badan Legislasi tersebut di Gedung DPR/MPR RRI, Jakarta, Senin malam, 17/4.

Lukman Menjelaskan, akan menjadi aneh jika di batang tubuh UU MD3 menyatakan bahwa pimpinan dipilih melalui mekanisme paket, namun di dalam aturan tambahannya muncul satu penambahan kursi pimpinan bagi pemenang pemilu. Bahkan, lanjutnya, frasa partai pemenang pemilu itu pun masih rancu dan tidak jelas maknanya.

“Sebaiknya dilakukan perbaikan secara menyeluruh lebih dahulu, agar tidak cacat hukum, dan jelas juga apa yang dimaksud dengan partai pemenang pemilu, semua partai yang duduk di DPR kan pemenang pemilu,” jelasnya.

Lukman menambahkan, Pada dasarnya fraksi-fraksi di DPR RI menyepakati Revisi UU MD3 secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pasal penambahan kursi pimpinan.

"Memang untuk fraksi-fraksi mengusulkan terhadap UU MD3 itu, itu dibuka, jadi tidak hanya terbatas hanya kepada soal pasal penambahan pimpinan," tendasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.