|  | 

Berita Nasional

Yanuar: Kriminalisasi Petani Telukjambe Problem Sistemik

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Iindonesia (DPR RI), Yanuar Prihatin didampingi oleh Ketua DPN Gerbang Tani, Caswiyono Rusydie Cw dan sekretaris Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB, Sandy Nayoan menerima aduan dari petani Telukjambe, Kabupaten Karawang, yang dikriminalisasi oleh PT. Pertiwi Lestari (PTPL), di ruang rapat F-PKB, Selasa, 21/3.

Menurut Aris Wiyono, Dewan Pembina Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), petani Telukjambe, Karawang, sudah bertahun-tahun mengalami kriminalisasi, hingga mereka terusir dari tanah mereka sendiri. Petani Yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) ini menuntut agar hak-haknya sebagai warga negara di kembalikan.

STTB mengaku mewakili para petani yang telah menempati serta mengelola lahan hutan negara di Telukjambe sejak tahun 1968. Ratusan petani tersebut mengaku terusir dari bekas tanah partikelir itu akibat penguasaan PTPL.

Kronologi Telukjambe

Menurut keterangan Aris, beginilah kronologi sejarah Telukjambe yang menjadi sengketa antara Petani dan PTPL.

  1. Tahun 1949, 55.000 hektar yang bersertifikat CV. Tegal Waru London akhirnya berstatus menjadi milik Negara.
  2. Tahun 1954, 18.000 hektar oleh Kementerian Agraria diberikan kepada Kementerian Kehutanan.
  3. Tahun 1962, Masyarakat Telukjambe mulai menempati lahan tersebut seluas 790 hektar. Sisanya diberkan kongsi terkait.
  4. Tahun 1967, diterbitkan izin Girik untuk masyarakat.
  5. Tahun 1998, terbit HGB untuk PTPL, namun PTPL hanya melakukan pemagaran, belum melakukan pembangunan.
  6. Tahun 2012: pemasangan plang milik PTPL 791 hektar. bertuliskan tanah tersebut milik PTPL seluas 791 hektar, meliputi 3.
  7. Pertengahan 2013: PT bergerak mebuat badan jalan dari PT konsorsium. Petani Melakukan Perlawanan.
  8. Tahun tersebut, PTPL menawarkan gantirugi sebesar 2jt rupiah per KK. Tidak memandang berapa luas tanahnya.
  9. Awal 2014 ganti rugi dinaikan menjadi 5 juta rupiah, tetapi tetap ditolak oleh petani, sehingga terjadi kriminalisasi kepada petani. 7 orang petani di penjara. Harta benda petani di jarah.
  10. Tahun 2015, terbentuklah organisasi Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB). Waktu itu PT berhenti beroperasi dan 7 orang petani berhasil di bebaskan.
  11. Pada 28 april 2016, menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ferry Mursyidan Baldan. Menghasilkan surat yang salah satu bunyinya mengatakan “PTPL dan Perhutani tidak boleh melakukan aktifitas apapun kecuali petani yang melakukan aktifitas kegiatan pertanian.”
  12. Setelah pergantian Menteri ATR, terjadi bentrokan kembali antara PTPL dan petani dengan dalih PTPL mengantongi IMB dari Bupati setempat. Namun setelah ditelisik, Bupati memberikan IMB terbit pada bulan 7 tahun 2016 (3 bulan setelah surat dari Menteri Agraria diterbitkan).
  13. Pada 11 Oktober 2016 terjadi penyisiran oleh kepolisian Karawang, dan tertangkap 70 orang petani. Selebihnya melarikan diri sejauh 15 km dengan berjalan kaki. Sebelum akhirnya diungsikan ke Jakarta.
  14. Petani yang saat ini ke Jakarta, sudah tidak ada yang punya rumah dan lahan pertanian, karena sudah dirusak dan dijarah oleh PTPL.

Pengaduan

Petani Telukjambe ini sudah beberapa kali mengadu ke pemerintah. Bahkan, beberpa waktu lalu sebanyak 250 orang petani dan 40 anak-anak sempat menggelar aksi di depan Istana Negara. Tuntutannya sama, agar pemerintah menghentikan seluruh kegiatan PTPL dengan mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya, menghentikan kriminalisasi terhadap mereka sehingga para petani ini dapat kembali ke kampung halaman dengan tenang.

Aris Menuturkan, seluruh harta petani ini sudah tidak punya lagi harta benda.

“Harta kami sudah habis, rumah sudah tidak punya, lahan pertanian sudah tidak ada, anak anak sudah tidak sekolah selama 6 bulan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Yanuar Prihatin, menuturkan PKB akan berusaha sekuat tenaga untuk membantu petani Telukjambe ini.“Kita akan berusaha keras untuk memperjuangkan. Karena hal seperti Ini merupakan problem sistemik, bisa terjadi dimanapun,” tutur Anggota Komisi II DPR RI ini.

Yanuar menuturkan, akan mempelajari lebih lanjut untuk mengetahui duduk permasalahannya lebih detail sebelum bertindak lebih lanjut.

“Kita akan komunikasikan kepada pimpinan sekaligus megutus anggota dapil Karawang untuk terjun langsung ke lapangan, agar kita tau benar permasalahannya seperti apa”, jelas Yanuar.

PKB, lanjut Yanuar, mempunyai beberapa Badan Otonom Gerbang Tani yang langsung mem-back up petani secara teknis, dan punya Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) yang akan mendampingi secara hukum bila dibutuhkan.

Menurut Yanuar, ada banyak pihak yang terlibat untuk menyelesaikan hal ini, termasuk pemerintah agar lebih berpihak serta melindungi masyarakat.

“Mereka yang mempunyai kekuasaan harus berusaha melindungi dan memberikan hak kepada warga, pemerintah harus melibatkan diri dalam hal tersebut,” tutupnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.