Tugas-tugas #SatgasTKIPKB

Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah bentuk respon cepat kepedulian PKB untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja ilegal yang marak belakangan ini. Satgas TKI dibentuk DPP PKB untuk mencegah, mengawasi dan membantu persoalan tenaga kerja tidak resmi ini. Mulai dari penipuan, kecelakaan kerja dan transportasi, terutama laut, serta persoalan lainnya yang menimpa TKI.
Satgas TKI PKB yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi XI dari DPR RI, Nihayatul Wafiroh ini akan mengemban tugas yang begitu krusial. Dalam tugasnya yang pertama, Satgas TKI PKB mempunyai 8 tugas pokok:
- Mendirikan Posko Satgas TKI di Lokasi-lokasi rawan penyelundupan TKI tidak berdokumen
- Bersama pihak terkait (kepolisian dan migrasi) bertindak cepat dan tegas dalam mencegah para calo TKI yang hendak memberangkatkan TKI tidak berdokumentasi
- Membuat para calon TKI memperoleh informasi yang lengkap terkait prosedur pemberangkatan yang legal dan mencegah pemberangkatan TKI ilegal
- Melakukan kerja-kerja inisiatif untuk mendorong pemerintah Provinsi Riau dan DPRD merumuskan standar transportasi yang aman dalam pemberangkata TKI legal sertaprosedur pemberangkatan
- Membantu TKI overstay untuk dapat dipulangkan dengan transportasi yang memenuhi standar keamanan
- Mendorong pemangku kebijakan di Kepulauan Riau dari DPRD I dan II, dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan BPBD untuk merumuskan kebijakan dan program strategis dalam upaya mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen melalui jalur-jalur resmi maupun jalur ilegal
- Melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut
- Melakukan pengawasan dan pelaporan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam mengirimkan TKI illegal kepada pihak yang berwajib.[]