Bawaslu Bisa Bubarkan Partai Politik, Daniel Johan: PKB Akan Kaji Lebih Lanjut

JAKARTA - PKB akan mengkaji lebih lanjut terkait wacana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa membubarkan partai politik. Hal itu diungkapkan oleh Wasekjen PKB Daniel Johan, Rabu (7/12/2016) kemarin.
"Secara pribadi saya melihat agak aneh saja, harusnya MK (Mahkamah Konstitusi) saja seperti sekarang sudah benar," ungkap pria yang sering di panggil DJ tersebut.
Namun, lanjutnya, PKB akan mempelajari usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Assiddiqie itu. Sebab, menurut DJ hal tersebut berkaitan dengan undang-undang.
"Partai akan mengkaji dulu karena menyangkut UUD 1945 dan UU juga. Ini hal baru yang harus dipelajari karena berkenaan dengan hal strategis sistem demokrasi dan aspek ketatanegaraan," kata Anggota DPR dapil Kalbar tersebut.
Nanti, imbuh Daniel, fraksi kami di DPR juga akan melakukan kajian dan meminta masukan dari fraksi lainnya.
Dalam penambahan legal standing bagi Bawaslu, menurutnya semua pihak diminta untuk berhati-hati. Jika kajian tak matang, justru dikhawatirkan akan menimbulakan masalah yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia.
"Nanti (dikhawatirkan) malah membuat demokrasi makin kisruh dan sarat dengan kepentingan," tutur dia.
Sebelumnya Jimly dalam rapat barsama Pansus RUU Pemilu mengusulkan penguatan Bawaslu. Ia mengatakan, Bawaslu perlu diberikan wewenang untuk mengajukan pembubaran partai politik. Karena menurutnya, saat ini pembubaran partai politik berada di tangan pemerintah, sehingga partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya. []