FPKB: Tax Amnesty Itu Pengampunan Sanksi Pajak, Persentase Pembayaran Pajak Harus Tetap

JAKARTA - Rancangan Undnag-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang diajukan pemerintah tengah menjadi pembahasan di DPR. Sebagai salah satu RUU yang masuk program legislasi nasional tahun 2016 ini, tax amnesty memang menjadi potensi tambahan penerimaan negara yang signifikan ditengah penerimaan pajak yang rendah.
Pasalnya, banyak dari wajib pajak yang memarkirkan hartanya di luar negeri akan mendapatkan pengampunan pajak. Sehingga pemerintah bisa menarik harta wajib pajak tersebut kembali ke dalam negeri. Namun menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Badan Legislasi DPR RI, Daniel Johan, pengampunan pajak dalam RUU ini harus tetap menentukan persentase pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Manfaat tax amnesty bagi warga negara yang memarkirkan hartanya di luar negeri harusnya hanya berupa pengampunan atau pembebasan pemberian sanksi. Sedang persentase pembayaran pajaknya tetap, sehingga tetap memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang taat membayar pajak," papar Daniel Johan, senin 15/02.
Legislator yang akrab disapa DJ ini menerangkan, persentase pembayaran pajak yang tinggi bahkan diterapkan juga di negara-negara lain dalam soal tax amnesty. "negara-negara lain yang telah menerapkan regulasi pengampunan pajak juga tetap memberlakukan tarif yang tinggi," katanya lagi.
Jadi, lanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) secara umum mendukung dilanjutkannya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty. Namun Ia menegaskan agar persentase pembayaran pajak tidak hanya 3%.
"PPh itu kan 10%, kalau mereka ikut program tax amnesti tetap harus bayar 10% dan tidak akan dikenakan sanksi. Kalau misalnya tertangkap dan dikejar-kejar kan bisa kena denda 30%. Sikap kami, tax amnesty itu tidak hanya 3%, tapi minimal 10%. Fraksi PKB siap untuk melobi fraksi-fraksi lain agar menyetujui usulannya," tukasnya.