|  | 

Berita Nasional

FPKB Nilai Perlu Revisi UU Tentang Bencana

IMG_0563JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain, menilai perlua adanya revisi terkait Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penaggulangan bencana. Salah satu hal yang harus direvisi adalah soal tanggungjawab penanganan bencana.

"Memang, penanganan bencana kerap kali terfokus pada status siaga sampai tanggap bencana. Sementara penanganan masyarakat pasca bencana tidak pernah teruruskan," ungkap Malik saat berdiskusi dengan PLANAS (Plafform Nasional Pengurangan Resiko Bencana), di ruang Fraksi PKB, Senayan, 12.11.2015.

Menurut Malik, pada hal kelembagaan juga masih terdapat banyak permasalahan. Sebab UU 24 tahun 20017 seharus dibaca sebagai undang-undang bencana bukan tentang BNPB. "Sehingga yang terjadi adalah diskoordinasi. Soal bencana kan seharusnya menjadi tanggungjawab bersama, bukan BNPB semata. Dalam hal penanganan bencana, baik BNPB ataupun kementerian terkait semestinya berkoordinasi sejak awal hingga penanganan masyarakat pasca bencana," imbuhnya.

Malik pun mencontohkan beberapa kasus seperti bencana asap. Penanganan masyarakat pasca bencana seperti masalah kesehatan dan pendidikan kerap tersisihkan. Sementara itu, lanjut Malik, disisi anggaran juga hal ini tidak disebutkan.

"Di BNPB memang ada dana on call atau dana siap pakai. Tapi itu hanya bisa digunakan untuk status darurat bencana. Serta, di kementerian dan juga pemerintah daerah sebagai garda terdepan juga tidak punya anggaran tersebut," katanya lagi.

Sayangnya, revisi UU 24 tahun 2007 ini tidak masuk dalam prolegnas 2015. Malik yang juga pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tegas mengusulkan perlua adanya revisi UU tersebut. Baik Fraksi PKB maupun PLANAS sebagai praktisi lapangan penanggulangan bencana sepakat, agar revisi UU ini masuk dalam prolegnas tahun mendatang.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.