|  | 

Berita Nasional

SKB 3 Menteri Tidak Relevan, LE Usulkan Terbitkan PP

medium_51Lukman EdyJAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lukman Edy, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah sudah tidak efektif dan harus direvisi.

"SKB 3 Menteri harus revisi, untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB 3 Menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar umat beragama dan antar keyakinan termasuk melindungi seluruh umat," kata Lukman saat di hubungi, Kamis 12/11.

Menurut pria yang karab disapa LE itu, kelemahan SKB 3 Menteri karena hanya berbentuk anjuran, bukan keharusan. "Sehingga membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah," ujar Lukman.

Selain itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan, SKB 3 Menteri yang hanya anjuran menjadikannya lemah, bahkan diterpatahkan dengan Perturan Daerah (perda). "Bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah. SKB 3 Menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," tegas Lukman.

Lukman mengungkapkan secara sosiologi dinamika kemungkinan konflik antar umat beragama dan keyakinan sekarang ini lebih kompleks dibanding dahulu. Ini menjadikan perlu peraturan yang lebih jelas dibanding SKB 3 Menteri.

"Jika memungkinkan perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi umat beragama," ujarnya

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.