|  | 

Berita Nasional

Jazil Minta Mendagri Cabut Surat Edaran Tentang Belanja Hibah

JAKARTA- Anggota DPR RI Jazilul Fawaid mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut SE Mendagri 900/4627/SJ tentang belanja hibah. Hal itu, karena berdasarkan laporan dari PWNU Jawa Timur, bahwa SE Mendagri 900/4627/SJ tentang belanja tersebut menimbulkan kesalahan penerapan di masyarakat.

“Munculnya SE Mendagri 900/4627/SJ mengakibatkan terjadi kesalahan penerapan di lapangan yang mengakibatkan badan dan lembaga di bawah binaan Nahdlatul Ulama (NU) yang jelas alamat dan sasarannya untuk umat malah tidak mendapatkan dana hibah, hanya karena syarat administrasi,” kata Jazilul Fawaid dalam rilisnya di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (16/10).

Syarat administrasi tersebut adalah akte notaris, ditambah ketidakcermatan petugas dalam verifikasi. Karena itu, FPKB memandang agar SE Mendagri 900 tersebut dicabut atau dievaluasi. “Sehingga penyaluran dana hibah itu cukup diatur dengan peraturan daerah, dan daerahlah yang paling mengetahui keberadaan berbagai lembaga keummatan itu,” katanya.

Sebelumnya Surat Edaran (SE) No 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dari Mendagri tersebut mendapat reaksi dari DPRD dan NU di Jawa Timur. Banyak lembaga dan badan binaan NU tidak mendapat dana hibah tersebut hanya karena masalah adminsitrasi, legal formal. Padahal, DPRD, Bupati, Camat dan Kepala Desa lah yang paling mengetahui kegiatan lembaga dan badan tersebut di masyarakat.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.