RUU Pelaksanaan Anggaran 2014 Disahkan Dengan Catatan

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan RUU tentang pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2014 menjadi Undang-Undang. Namun dalam laporan badan anggaran yang dibacakan wakil ketua banggar, Jazilul Fawaid, terdapat beberapa catatan yang disampikan oleh masing-masing fraksi.
Catatan dari frasksi-fraksi di DPR mayoritas berkaitan dengan hasil audit BPK yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Salah satunya adalah sikap pendapat akhir mini dari Fraksi PKB yang menyatakan, untuk meminimalisir ditemukannya permasalahan yang dilakukan oleh BPK, pemerintah didorong untuk melakukan akuntansi berbasis akrual dan melaksanakan pembinaan secara intensif pada seluruh instansi di pemerintah pusat.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid mengatakan, realisasi pendapatan negata dan hibah tahun anggaran (TA) 2014 berjumlah Rp 1.550,49 triliun, atau 94,1% dari target APBN-P TA 2014 yang terdiri dari realisasi penerimaan perpajakan sejumlah Rp 1.146,87 triliun, realisasi PNBP Rp 39,59 triliun dan realisasi penerimaan hibah berjumlah Rp 5,03 triliun.
Realisasi belanja negara TA 2014 berjumlah Rp 1.777,18 triliun atau 94,69% dari APBN-P TA 2014, terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.203,58 triliun dan transfer daerah sebesar Rp 573,70 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari hasil laporan badan anggaran tersebut, ditetapkan ada 8 poin yang harus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah, agar pemerintah meningkatkan kualitas laporan keuangan.
"Terutama terhadap laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan bendahara umum negara dan laporan keuangan kementerian negara atau lembaga yang masih mendaat opini audit wajar dengan pengecualian atau tidak menyatakan pendapat," kata Jazilul.