|  | 

Berita Nasional

Cak Imin: Putusan MK Ubah Konstelasi Politik Pilkada

JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kecewa terhadap keputusan MK tentang anggota DPR yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri. PKB menilai putusan MK yang mempunyai efek besar terutama soal waktu yang sangat pendek.

"PKB sebetulnya kecewa dengan MK berikan putusan melarang DPR di waktu yang mepet," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disela acara tasyakuran harlah PKB ke 17 tahun di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (23/7) malam.

Cak Imin menuturkan keputusan MK tersebut terkesan terburu buru sudah merubah konstelasi politik dalam Pilkada 2015 serentak mendatang. Dan, lanjutnya merugikan partai politik sebagai peserta yang sudah mempersiapkan sejak lama.

"MK selalu berikan keputusan di waktu yang mepet sehingga PKB harus merevisi sebanyak 91 kabupaten dan harus tuntas dalam dua hari ini. Kita akan mendaftarkan 220-an kepala daerah pada hari Minggu hingga Selasa,"imbuh Cak Imin.

Ketika ditanya apakah calon kepala daerah dari anggota DPR mengundurkan diri? Cak Imin menjelaskan kebanyakan memilih mundur dengan adanya keputusan MK.

"Dari anggota DPR sendiri rata-rata pada mundur, tidak mencalonkan karena peraturan baru mendadak ini. Tapi ada beberapa juga yang meneruskan," jelasnya.

Seperti diketahui dalam Pilkada 2015 serentak mendatang total yang akan didaftarkan PKB dalam Pilkada 2015 kurang lebih sebanyak 220 kandidat baik sebagai Gubernur/Bupati/walikota maupun wakil. Sebanyak 91 kandidat masih digodok karena putusan MK.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.