Banyak Modus Anak Perusahaan BUMN, Revisi UU BUMN Mendesak

JAKARTA- Fraksi PKB menilai revisi Undang-undang BUMN mendesak dilakukan. Hal itu untuk menyelamatkan aset negara yang rentang hilang dibalik status anak atau cucu perusahaan BUMN yang tidak jelas.
"Fraksi PKB dengan revisi Undang-undang BUMN induk perusahaan sampai anak dan cucunya menjadi jelas status. DPR bisa mengontrol tentang anak perusahaan BUMN," ujar Anggota Fraksi PKB, Nashim Khan saat dihubungi www.fpkb-dpr.or.id, Senin (27/4).
Ketika disinggung ada modus permainan laporan di anak perusahaan BUMN, anggota DPR RI Dapil Jawa Timur III mengatakan bisa terjadi. Hal itu dikarenakan DPR tidak bisa mengontrol anak perusahaan secara langsung dan detil. Dalam peraturan yang ada, DPR hanya bisa mengontrol anak perusahaan melalui laporan yang sudah diserahkan ke induk perusahaan.
"Kami tidak punya kapasitas mengontrol karena induk perusahaan yang terima laporan keuangan dan lainnya dari anak perusahaan. Ini rawan dimainkan dan menjadi bancakan bisnis politik," imbuh pengusaha batu mulia ini.
Menurutnya revisi peraturan BUMN bertujuan untuk memperjelas status anak perusahaan BUMN serta perbaikan peraturan yang tidak mendukung dibawahnya. Tanggung jawab sosial perusahaan juga perlu diatur dalam undang-undang BUMN.
"Termasuk di revisi nanti mengatur kriteria perusahaan yang bisa di privatisasi atau tidak. Peraturan BUMN yang tidak mendukung secara otomatis tidak berlaku jika revisi undang-undang sudah disahkan," pungkas Nashim yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini.