|  | 

Opini

Menyoal Bocornya Soal UN

Kabar mengenai bocornya soal ujian nasional (UN) tahun ini menyita banyak perhatian kita. Atas kebocoran soal tersebut, kita patut untuk menyesalkan dan menyayangkan mengapa kebocoran tersebut sampai bisa terjadi. Padahal, semestinya banyak kemajuan yang patut diapresiasi pada tataran konsep di pelaksanaan UN tahun ini.

Selain sistem UN (tingkat SMA sederajat) yang dimodifikasi sedemikian rupa hingga hanya menjadi sebatas alat pemetaan untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi dan bukan merupakan satu-satu alat penentu kelulusan, UN tahun ini juga sudah mulai dicoba dilaksanakan dengan menggunakan sistem daring atau yang dikenal dengan sebutan CBT (computer based test).

Dua kemajuan di tingkat konsepsi di atas memang belum bisa diimbangi dengan kemajuan di tingkat teknis. Sebab nyatanya, sebagaimana hari-hari ini kita dengar dan diberitakan bahwa ada 30 buklet dari total jumlah 11.730 total buklet soal UN tingkat SMA yang diunggah ke Google pada 11 april 2015 (tajuk Republika "Usut Kebocoran Soal Ujian Nasional", 18/4)

Nah, persoalan yang menarik untuk dikemukakan lebih lanjut adalah bagaimana sikap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, sebaiknya menanggapi bobolnya soal tersebut? Setidaknya ada empat langkah menurut hemat saya yang harus diambil oleh Kemendikbud.

Pertama, Kemendikbud harus meletakkan persoalan bocornya soal UN bukan semata-mata sebagai kejahatan biasa. Sebab, soal UN adalah dokumen rahasia negara dan bagi siapa pun yang membocorkannya akan dikenai Pasal 32 juncto Pasal 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.

Langkah cepat yang diambil oleh Mendikbud Anies Baswedan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri sudah tepat. Selain itu yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan data sebanyak-banyaknya serta berkomunikasi dengan pihak manapun yang mempunyai sangkut paut dengan indikasi kebocoran soal UN tersebut.

Kedua, segera mempercepat proses koreksi hasil ujian di daerah yang diindikasikan menjadi "konsumen" dan "pengguna" bocornya soal UN. Langkah kedua ini menurut hemat saya sangat penting guna untuk menentukan langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pemerintah. Semakin cepat hasil UN diketahui maka semakin cepat pula potensi menyelesaikan masalah kebocoran soal UN ini.

Ketiga, mengulangi UN di daerah yang dinyatakan bukan saja terbukti namun juga terindikasi menjadi "konsumen" atas bocornya soal UN tersebut. Perlakuan terhadap yang terindikasi dan yang terbukti menurut saya patut disamakan. Sebab, integritas UN dan juga sekolah adalah hal utama yang perlu dijaga.

Keempat, menghukum sekolah dan oknum siswa yang terbukti melakukan pelanggaran dengan cara ikut menyebarluaskan kebocoran soal tersebut. Hukuman serta sanksi yang dijatuhkan bisa diatur sendiri oleh Kemendikbud berdasarkan kajian serta pertimbangan-pertimbangan temuan lapangan.

Selain keempat langkah di atas yang penting untuk dicatat bersama adalah bahwa kabar mengenai kebocoran soal UN diakui atau tidak telah membuat kita resah. Kita menjadi bertanya-tanya bagaimana mungkin dokumen negara yang sifatnya sangat rahasia bisa bocor? Bagaimana tanggungg jawab pihak percetakan? Bagaimana sistem sekuritasnya?

Saya berpendapat bahwa bocornya soal UN yang terjadi kali ini adalah cermin dari lemahnya sistem pengawasan. Sistem pengawasan yang harusnya dilakukan dengan sangat ketat dalam pelaksanaannya mungkin tidak dijalankan dengan baik. Sebab, bagaimanapun juga soal UN adalah dokumen negara yang kemanananya dan kerahasiaanya harus terjaga dengan sangat ekstraketat.

Dalam pada itu, Kemendikbud harus bertanggung jawab penuh serta berkomitmen untuk mengusut tuntas serta menindak tegas segala hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sebab, sebagaimana adagium pepatah kuno bahwa karena setitik nila, rusaklah susu sebelanga. Hanya karena kesalahan kecil yang nampak tiada artinya seluruh persoalan menjadi kacau dan berantakan.

UN ini adalah hajatan besar pertama Kemendikbud di bawah nahkoda Anies Baswedan. Jika pada kali pertama penyelenggaraannya sudah ternoda maka bisa dipastikan marwah Kemendikbud sebagai lembaga pencerdas anak bangsa akan tercoreng.

Ongkos penyelenggaraan UN, diakui atau tidak, tidaklah murah. Alokasi APBN yang besar terhadap dunia pendidikan bukan berarti lantas dipergunakan sesuka hati tanpa hat-hati.

Negara sudah memberikan  perhatian yang cukup baik bagi dunia pendidikan. Persoalannya adalah tinggal sejauh mana komitmen Kemendikbud dalam mengelola dan mempergunakan dana pendidikan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Di luar ongkos materi, sesungguhnya masyarakat juga mengeluarkan ongkos emosi. Ongkos emosi adalah biaya nonmateri yang berwujud ketersitaan perhatian dan atensi masyarakat terhadap UN khususnya mereka para orang tua yang mempunyai anak sebagai peserta UN tahun ini. Ongkos emosi ini betapa pun tak akan pernah bisa kita materikan. Sebab, kegelisahan, kekhawatiran dan juga kegundahan akan ketidaksuksesan anak dalam menjalani UN sampai kapan pun tidak akan bisa dinominalkan dalam bentuk angka.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa sebelum persoalan kebocoran soal ini terlampau berlarut-larut maka Kemendikbud harus mengambil empat langkah tindakan responsif di atas sebagai wujud komitmen serta tanggung jawab untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

A Helmy Faishal Zaini
Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Anggota Komisi X DPR RI

diterbitkan Republika, Senin, 20 April 2015

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.