|  | 

Berita Nasional

Anggota FPKB Tolak 2000 Surat Suara Per Kecamatan Usulan KPU

 

LE

JAKARTA- Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan KPU pada hari Kamis (9/4). Ada dua PKPU yang dikonsultasikan KPU kepada DPR yakni Draft PKPU partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih dan Draft PKPU Norma standar pengadaan barang dan jasa.

Dalam draft PKPU pertama, KPU akan mengatur lembaga survei. Bila Lembaga survei tidak tergabung dengan asosiasi, KPU bentuk dewan etik yang menilai survei tersebut.Namun jika tergabung asosiasi, KPU akan meminta Aaosiasi untuk memproses laporan terhadap lembaga survei.

Sementara dalam draft kedua, KPU akan mengatur cetak surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan dan 2,5% dari DPT ditambah DP tambahan. Dan pemungutan suara ulang, tambahan surat suara ditambah 2000 per kabupaten untuk Pemiliha Gubernur (Pilgub) dan 2000 per kecamatan untuk pemilihan Walikota/Bupati.

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy langsung menanggapi dua draft usulan KPU. Menurutnya untuk lembaga survei, survei yang dipublikasikan sebaiknya difilter oleh KPU dulu. Ia juga tidak sepakat dengan draft kedua untuk tambahan surat suara ketika terjadi pemungutan ulang.

" Selidiki sudah memenuhi aza ilmiah atau belum, tidak perlu ada perbedaan asosiasi dan tidak, survei yang dipublikasikan harus dibuatkan regulasi. Untuk penambahan surat suara 2000 per kecamatan pasti jadi suara. Itu jadi peluang untuk tambah suara, bisa jadi kecurangan disini," kata Lukman yang juga mantan Sekjen DPP PKB ini.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.