|  | 

Opini

Hari Ibu; Refleksi Sejarah Perjuangan untuk Kesetaraan dan Kesejahteraan Perempuan

Oleh Hj. Nihayatul Wafiroh, MA

(Anggota DPR RI Komisi IX)

 

Dalam elemen terkecil di masyarakat yaitu keluarga, perempuan adalah sosok yang penting, meski tidak jarang mereka berada pada posisi genting. Perempuan yang memilih menjadi istri bahkan ibu atau perempuan yang tidak memilih untuk menjadi keduanya, sangat rawan menjadi objek kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, terutama perempuan-perempuan yang tidak memiliki dayatawar di dalam institusi keluarga. Masyarakat Jawa bahkan tidak asing dengan istilah “awan theklek bengi lemek” yang dikalungkan pada perempuan, karena memang itulah yang dialami (atau dipaksakan untuk dialami) oleh perempuan, siang menjadi alas kaki, malam berubah menjadi alas tidur. Perempuan nyatanya memang kerap ‘kerja lembur’, karena disamping menjalankan peran sebagai ibu/istri, tidak sedikit perempuan yang juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga. Mereka adalah perempuan-perempuan tetap ‘bertugas’ di dapur, sumur, kasur, dan tetap bekerja disaat suami sudah tidur.

Peringatan hari perempuan yang di Indonesia dikenal dengan hari Ibu merupakan bentuk apresiasi untuk menghormati dan meneladani perempuan, karena para perempuan yang tidak hanya mereka memilih menjadi istri atau Ibu, melainkan mereka yang mewakili dirinya adalah barisan manusia tangguh dengan semangat dan keyakinan yang tidak mudah rapuh.

Sejarah peringatan hari ibu nasional

Semangat untuk melakukan perubahan dan menegakkan keadilan tampak menjadi dua hal yang mendasari berkumpulnya para perwakilan perempuan dari Jawa dan Sumatera dan kemudian mengadakan kongres perempuan Indonesia I (yang pertama). Pertemuan ini berlangsung pada tanggal 22 s/d 25 Desember 1928, bertempat di Yogyakarta, tepatnya di gedung Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto. Dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Isu utama yang diangkat kala itu adalah persatuan perempuan di seluruh Nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan; peranan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa; perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita; pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.  

Hasil dari kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kongres berikutnya diadakan di Jakarta dan Bandung. Organisasi perempuan sendiri sudah ada sejak 1912, diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.

Pada awalnya peringatan Hari Perempuan yang lebih popular dengan sebutan hari Ibu adalah untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa. Misi itulah yang tercermin menjadi semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu dan bekerja bersama.

Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 yang menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini. Tetapi untuk tidak mengurangi rasa hormat atas keputusan tersebut, peringatan tersebut juga adalah peringatan untuk perempuan Indonesia, perempuan dari kalangan manapun yang memilih untuk menjadi Ibu ataupun tidak.

Arti penting

Peringatan Hari Perempuan memiiki makna dan semangat yang jauh lebih besar dibanding sekedar acara-acara seremonial tahunan yang hanya berlangsung sehari –meskipun hal itu juga penting-. Momen ini harus dimaknai sebagai tonggak untuk melakukan evaluasi dan sekaligus perbaikan atas hal-hal yang terkait dengan isu kesejahteraan kaum perempuan, terutama di institusi keluarga. Beberapa isu penting yang masih mencuat terkait dengan hal ini adalah masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan pelaksanaan KB yang belum pro-perempuan. Dua hal terkait isu reproduksi ini menjadi hal yang sangat vital untuk mewujudkan kesejahteraan bagi perempuan.

Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll (Budi, Utomo. 1985). Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia (yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan nifas) adalah sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup, jauh dari target yang dicanangkan oleh Millenium Development Goals (MDGs) atau Tujuan Pembangunan Milenium yang merupakan Deklarasi Milenium hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa-bangsa yang dimulai September tahun 2000. Indonesia mencanangkan 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup di 2013 mendatang.

Hal lain yang menjadi PR besar adalah tentang kebijakan penekanan jumlah penduduk dengan dicanangkannya program Keluarga Berencana atau KB. Lagi-lagi perempuan sebagai Ibu selalu menjadi objek penderita dari program pemerintah. Alih-alih untuk menekan jumlah penduduk, pemerintah justru seolah membebankan masalah ini hanya kepada perempuan. Pelaksanaan KB yang pro perempuan, harusnya dibarengi dengan pelayanan yang memanusiakan perempuan. Misalnya dengan memberikan pilihan terhadap program KB yang benar-benar nyaman dan aman bagi perempuan, dan pilihan menggunakan program KB tertentupun haruslah benar-benar berdasarkan pilihan perempuan tanpa paksaan dari suami apalagi Negara. Jikapun perempuan memiliki permasalahan medis dan tidak berkenan untuk menggunakan program KB, seharusnya pemerintah juga mendorong laki-laki sebagai suami untuk memiliki hak yang sama dalam keikutsertaan pelaksanaan program KB.

Keselamatan dan kesehatan perempuan bukan hanya tanggung jawab kaum perempuan semata, perlu keterlibatan aktif dari semua pihak untuk memastikan bahwa kaum perempuan  memiliki akses yang baik untuk dua hal tersebut. Perempuan terutama yang menjadi Ibu harus mendapat akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan, dan tentu  memiliki pengetahuan yang baik tentang kesehatan. Jikalau kaum perempuan sebagai Ibu mendapatkan jaminan kesehatan dalam reproduksi maka tidak hanya perempuan yang diuntungkan tetapi juga generasi yang dilahirkan akan menjadi generasi yang dapat diandalkan. []

 

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.