|  | 

Berita Nasional

Lukman Edy: Perkuat MPR, DPR dan DPD RI

Jakarta-Ketua FPKB MPR RI, Lukman Edy menegaskan MPR RI 2014-2019 merekomendasikan ketiga lembaga negara (MPR, DPR dan DPD) RI diperkuat.

Selain itu lembaga tinggi negara harus memberikan laporan atau progress sebagai pertanggungjawaban lembaga itu setiap tahunnya setiap 16 Agustus.

“Jadi, rekomendasi MPR RI itu agar MPR, DPR, dan DPR RI menjadi 3 kamar dengan kewenangan DPD RI yang berimbang dengan DPR RI. Mengapa? Karena DPD RI itu lahir dari reformasi dan sebagai representasi daerah, di mana ketika Mei 1998 itu daerah mengancam memisahkan diri dari NKRI,” tegas Lukman dalam acara perspektif Indonesia ‘Kepemimpinan Baru DPD RI dan Hubungannya dengan MPR/DPR RI’, bersama Ketua Kelompok DPD MPR RI Bambang Sadono, anggota FPG DPR RI Azhar Romli, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

“Jadi, rekomendasi MPR RI itu agar MPR, DPR, dan DPR RI menjadi 3 kamar dengan kewenangan DPD RI yang berimbang dengan DPR RI.”

Ia menyebut memperkuat kewenangan DPD RI khususnya terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan daerah mutlak dilakukan.

Misalnya, otonomi daerah, terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB), transfer dana daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan sebagainya.

“Selain itu agar 7 lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, Presiden RI, MK, MA dan KY) memberikan laporan pertanggung jawabannya setiap tahun,” katanya.

Menyinggung kekuatan politik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Lukman melihat hal itu hanya sebagai penyeimbang antara eksekutif dan legislatif.

“Saya yakin tak akan terjadi ketegangan dan kegaduhan seperti dalam piliham pimpinan DPR RI, karena ketegangan itu hanya sebatas dalam pilihan pimpinan DPR RI. Sebab, untuk kepentingan rakyat yang lebih setiap anggota DPR RI memiliki obyektifitas sendiri-sendiri,” demikian Lukman.(possore.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.