|  | 

Berita Nasional

Malik Haramain minta Eddy dicoret calon anggota BPK karena Rangkap jabatan.

Jakarta-Sidang paripurna pengesahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014), diwarnai dengan hujan interupsi. Interupsi terjadi karena pro kontra anggota dewan pada salah satu calon anggota BPK, yang juga menjabat sebagai pejabat di sebuah BUMN

"Argumentasi masyarakat proses pemilihan anggota BPK cacat hukum karena kandidat terindikasi melanggar UU BPK yang merangkap jabatan," kata anggota Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.

Salah satu calon anggota yang dianggap tidak layak menjadi anggota BPK karena merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN itu adalah Eddy Mulyadi Soepardi. Anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, meminta Eddy dicoret sebagai calon anggota BPK karena merangkap jabatan.

"Anggota BPK tak mungkin jabat (di) BUMN karena pekerjaannya mengaudit beberapa perusahaan termasuk BUMN. Kami minta tak ditetapkan sebagai anggota BPK," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna itu kemudian mencoba menengahi. Ia meminta masukan dari Komisi XI mengenai permasalahan tersebut dan mekanisme selanjutnya jika Eddy dicoret sebagai anggota BPK.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Andi Rahmat menjelaskan, jika Eddy dicoret sebagai calon anggota BPK, maka calon di bawah Eddy yang akan menggantikannya menjadi anggota BPK. Calon lain itu adalah Nur Yasin, politisi PKB yang pada saat voting di tingkat komisi sempat mendapat suara yang sama dengan Eddy.

"Bisa saja diputuskan dengan catatan mendapat penjelasan dari Mahkamah Agung. Kalau ada apa-apa, kita fair, Nur Yasin itu otomatis (menggantikan Eddy) dan Komisi XI tidak perlu rapat lagi," ucap Andi.

Setelah mendapat penjelasan, Priyo akhirnya mengambil keputusan menetapkan empat anggota BPK. Adapun penetapan Eddy akan menunggu penjelasan dari Mahkamah Agung. "Sudah ya, sah. Lain kali tolong saya diberi background lengkap," ujar Priyo.

Sebelumnya, lima orang terpilih sebagai anggota BPK periode 2014-2019 melalui mekanisme voting oleh Komisi XI DPR, Senin (15/9/2014). Pemilihan dilakukan melalui dua kali voting. Mereka yang terpilih adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Semua nama itu ditetapkan sebagai anggota BPK di sidang paripurna, kecuali Eddy.(kompas.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.