|  | 

Berita Nasional

Pimred Obor Rakyat Jadi Tersangka, Ini Respon Tim Jokowi

Jakarta-Tim Pemenangan Jokowi-Kalla mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.

Anggota Tim Pemenangan Joko-Kalla, Abdul Kadir Karding mendorong kepolisian segera menahan dua tersangka itu.

"Saya kira perlu kita apresiasi langkah-langkah Polri menetapkan dua tersangka walaupun, andai bisa lebih cepat, tentu dampak dan masifnya fitnah tidak seperti sekarang ini," ujar Karding, Jumat 4 Juli 2014.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Polri untuk mengungkap siapa otak dan penyandang dana Tabloid Obor.

Menurutnya, keberadaan Tabloid Obor telah mengancam kesatuan bangsa karena telah menebar fitnah kepada calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Kami mendorong agar mereka berdua ditahan karena penyebaran Obor masih berlangsung," tegas dia.

Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.

"Terlapor sudah ditetapkan tersangka tadi malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014.

Mereka dijerat dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik mengkonstruksi kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 Junto Pasal 9 ayat 2 UU Pers.

Pasal 9 ayat 2 berbunyi: Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia". Sementara Pasal 18 ayat 3 berbunyi, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain tak memiliki badan hukum, Tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui media yang bersangkutan (Pasal 12). Seharusnya, semua kelengkapan itu dicantumkan di kolom redaksi.

Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Paska penetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin 7 Juli 2014.(vivanews)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.