|  | 

Berita Nasional

Dukung Penyelamatan MK, FPKB Dukung Terbitnya Perpu tentang MK

Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Malik Haramain mengatakan, fraksinya mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai langkah  penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya (PKB) mendukung, karena memang salah satu alasan itu yakni pengawasan, sangat dibutuhkan dan logis melihat keadaan sekarang," kata Malik di Jakarta, Rabu (16/10).

Malik mengatakan, secara prosedur dan visi, penerbitan Perpu tersebut telah berjalan pada jalur yang benar dan memiliki skala kepentingan yang tinggi untuk penyelamatan MK. Selain itu, Malik mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK, yang telah berjalan, tidak akan menjamin adanya perubahan yang menyeluruh di lembaga yudikatif tersebut, karena reformasi tentu harus dilakukan di semua lini.

Ia menyebutkan, Majelis Kehormatan MK ini masih diragukan transparansi dan keberimbangannya.

"Tidak dapat diserahkan kepada Majelis sepenuhnya, karena tidak akan berjalan 'fair'," katanya.

Dijelaskan Malik, dalam Perpu Presiden nanti juga dimungkinan tercantumnya revisi Undang Undang MK, sehingga fungsi Perpu itu akan dapat lebih menyeluruh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyiapkan perpu yang antara lain akan mencakup aturan mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Presiden, sesuai dengan UUD 1945, Presiden,DPR, dan Mahkamah Agung akan memberi masukan materi dalam penyusunan perpu itu.(metronews)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.