|  | 

Berita Nasional

FPKB Usul MK Tidak Lagi Tangani Pilkada

Jakarta-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPR RI mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi disibukkan mengurusi masalah sengketa Pilkada yang sifatnya agak teknis, melainkan lebih fokus sebagai penjaga konstitusi, termasuk menguji UU yang diajukan melalui judicial review.

"Hakim MK adalah orang-orang yang mengerti secara komprehensif mengenai konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, sebagai penafsir konstitusi yang tangguh, jitu, dan akurat. Tidak berpikir hal-hal teknis yang menyangkut kasus-kasus pilkada," terang Ketua FPKB Marwan Ja’far kepada media, Minggu (6/10/2013).

Menurut Marwan, hakim MK adalah orang-orang yang sudah selayaknya menjadi negarawan, tidak berpikir lagi masalah-masalah yang sifatnya teknis dan bisa menimbulkan “conflic of interest'”.

"Karena bisa jadi hakim-hakim MK tidak mengerti dan tidak menguasai di sebuah daerah yang terjadi sengketa pilkada, apalagi terjadi di daerah-daerah yang jauh dari pantauan dan sorotan media,"imbuhnya.

Untuk menjaga martabat MK secara utuh, menurut Marwan Ja’far, sebaiknya penanganan kasus sengketa pilkada ditangani oleh PN setempat dimana sengketa pilkada itu terjadi.

"Jika tidak puas dengan putusan PN, bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanpa melalui Pengadilan Tinggi (PT), sebagaimana penyelesaian dalam kasus partai politik," jelasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.