Cairan B3 Tumpah di Jalan Raya, Waka Komisi V Duga Ada Pelanggaran Berat

Jakarta – Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai ada indikasi pelanggaran berat dalam proses pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis cauistic soda di Jalan Purwakarta-Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Kementerian Perhubungan pun diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan B3 yang membahayakan masyarakat.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan pada kasus bocornya angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis coustic soda (soda api) di Jalan raya Purwakarta-Padalarang. Kami mendesak Kemenhub untuk mengusut insiden tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang membahayakan publik,” ujar Syaiful Huda, Kamis (26/12/2024).
Untuk diketahui, lebih dari 100 pengendara motor dan mobil menjadi korban insiden tumpahnya cairan kimia NaOH di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat. Para korban mengeluhkan mata perih, kulit gatal, dan panas. Bahkan ada yang mengalami luka bakar. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/12).
Huda-sapaan akrab Syaiful Huda-menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggaraan angkutan B3 soda api tersebut bisa dilihat dari tigal hal. Pertama tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer, kedua jalur yang dilewati angkutan B3 di jalan raya padat penduduk. “Dan ketiga minimnya pengetahuan dari sopir atau pembantu sopir angkutan B3 sehingga tidak segera tanggap terhadap kebocoran tangki B3 yang memicu banyak korban,” katanya.
Huda mengungkapkan Dirjen Hubdar Kemenhub telah mengatur secara ketat penyelenggaraan angkutan B3. Dalam aturan tersebut dirinci mulai kualifikasi pengemudi, jenis kendaraan, jalur yang boleh dilalui angkutan B3, label keterangan di badan kendaraan, hingga perlengkapan wajib pengangkutan limbah B3. “Kami menilai jika aturan tentang penyelenggaraan angkutan B3 dari Dirjen Hubdar tersebut itu dipatuhi kami yakin tidak akan terjadi insiden bocornya soda api yang mengotori jalan hingga sepanjang 8 kilometer,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Huda, jika pengemudi mengikuti aturan tentang angkutan B3 dari Dirjen Hubdar Kemenhub, insiden seperti itu tak akan terjadi. Ia curiga pengemudi tak punya sertifikat khusus untuk mengangkut limbah B3 dari Kemenhub. "Jadi pengemudi angkutan B3 ini tidak sekadar punyai SIM sebagai persyaratan umum, tetapi wajib mempunyai sertifikat dari Dirjen Hubdar sebagai syarat khusus," kata Huda.
"Persyaratan khusus ini untuk memastikan jika pengemudi atau pembantu pengemudi mempunyai pengetahuan memadai terhadap jenis, sifat, hingga karakteristik bahan kimia yang mereka angkut sehingga mereka tahu langkah antisipatif jika ada kebocoran atau situasi darurat lainnya," tambahnya.
Politisi PKB tersebut mendesak sanksi tegas bukan hanya diberikan ke pengemudi, tapi juga terhadap perusahaan penyelenggaraan angkutan B3. Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Perhubungan melakukan ramp check secara berkala meminimalkan kejadian yang sama. "Kami mendesak agar ada sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang memicu insiden berbahaya di Padalarang, Jawa Barat," pungkasnya.