|  | 

Berita Nasional

RUU Perkumpulan Tidak Bisa Ganti UU Ormas

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hindun Anisah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan tidak bisa menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pasalnya, jika UU Ormas dihapus, ia menilai seperti mencabut ‘akar demokrasi’ dari masyarakat Indonesia.

Sebab itu, dibandingkan menghapus, menurutnya, RUU Perkumpulan akan lebih baik tetap hadir untuk melengkapi sekaligus memperkaya UU Ormas. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

“Saya kira, Undang-Undang Ormas ini tidak bisa digantikan oleh Undang-Undang Perkumpulan karena ormas ini berakar dari masyarakat. Masyarakat riil, anggotanya riil, dan tujuannya riil dan bahkan banyak ormas yang keberadaannya ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Jadi, saya kira bukan menggantikan tetapi justru melengkapi,” tutur Hindun.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menerangkan, Indonesia masih mengadopsi Staatsblad 1870-64 mengenai Perkumpulan Berbadan Hukum serta menerapkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Adanya usulan RUU Perkumpulan, imbuhnya, bisa semakin memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Saya kira ini penting sekali RUU perkumpulan, tapi tidak untuk menggantikan undang-undang ormas. Jadi, undang-undang ormas ada, undang-undang perkumpulan juga ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, makna dari perkumpulan yang tercantum dalam RUU Perkumpulan merupakan badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, namun tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. RUU Perkumpulan merupakan RUU usulan Pemerintah dan sudah masuk sejak Prolegnas Prioritas Tahun 2011.

 

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.