|  | 

Berita Nasional

Ning Nik: DPR Akan Segera Panggil Menkes dan BPJS Soal Perubahan Kelas Layanan BPJS

JAKARTA - Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga pihak BPJS Kesehatan buntut polemik perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Komisi IX DPR akan meminta penjelasan Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait itu.

"Akan dipanggil," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Nihayatul mengatakan seluruh pihak terkait akan diundang dalam rapat untuk dimintai penjelasan, termasuk Menkes Budi dan BPJS Kesehatan."Semua (dipanggil)," kata dia.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin berkilah dengan menyatakan mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.