4 Isu Krusial RUU Pemilu dapat Diputuskan Hari Ini

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy menuturkan, empat isu krusial dalam RUU Pemilu diupayakan dapat diambil keputusan hari ini, Senin 10/7.
Empat isu krusial tersebut adalah sistem pemilu, metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan alokasi kursi per dapil.
Sedangkan isu yang paling krusial, ambang batas pencalonan presiden (Presidensial Threshold) hingga saat ini masih alot. Pihak pemerintah masih bersikukuh Partai Politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakilnya.
"Pemerintah di satu isu saja. Kalau empat diserahkan fraksi-fraksi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10/7.
Dari situ, Lukman menambahkan jika memang belum ada kesepakatan terkait presidential threshold, maka Pansus hanya akan mengambil keputusan empat isu saja, sedangkan Presidential Threshold disisakan menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Dengan begitu kan tim perumus bisa segera mengimplementasikan pasal-pasal empat isu krusial itu. Untuk isu presidential threshold bisa dibahas hingga 20 Juli," ujar Lukman.
Lukman menuturkan, pihaknya tidak ingin ada kesan presidential threshold menyandera empat yang lain. Karena menurutnya, secara substansi tidak ada hubungan langsung isu presidential threshold dengan empat yang lain.
Adapun merinci empat isu tersebut, suara fraksi-fraksi dominan memilih sistem terbuka. Sedangkan metode konversi suara masih menyisakan opsi Kuota Hare dan Sainte Lague murni.
Mengenai alokasi kursi per dapil, Dia menuturkan masih menyisakan opsi 3-8 dan 3-10 kursi.
"Hari ini mungkin bisa diambil keputusan. Menurut saya empat isu krusial ini bisa diambil keputusan," tukasnya.[]