PKB Bertahan Pada 10 Persen Besaran Presidential Threshold

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih alot di pansus. Bunyinya pembahasan masih bertumpu pada ambang batas pencalonan presiden (Presidensial Threshold) dan paket lainnya.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan, pihaknya masih bertahan pada besaran Presidential Threshold 10 persen. Alasannya, besaran tersebut adalah paling ideal dengan catatan perhitungan 3 sampai 8 kursi berdasarkan jatah kursi anggota DPR di daerah pemilih masing-masing.
"Alasan PKB 10 persen bertahan itu karena dengan catatan perhitungan 3 sampai 8 kursi," ujarnya di Jakarta, Kamis 6/7.
Terkait mekanisme konversi suara, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, PKB menginginkan metode sainte lague murni. Alasannya, agar suara yang dikonversi ke kursi legislatif lebih proporsional daripada menggunakan sistem kuota seperti.
Sementara untuk sistem pencalonan anggota legislatif, Cak Imin melanjutkan, PKB memperjuangkan sistem tertutup. Metode seperti ini pernah dilakukan sebelum Pemilu 2014.
"Jadi ini semua satu paket, tidak boleh terpisah-pisah. Pembicaraan presidential threshold atara 10-20 persen tidak bisa berdiri sendiri. Harus dalam satu paket pasal lainnya," tukasnya.[]