Wakil Ketua Komisi II: Pemerintah Diminta Merasionalkan Dana Parpol

JAKARTA - Besaran dana bantuan keuangan bagi Partai Politik tengah hangat diperbincangkan dalam rapat komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy meminta pemerintah merasionalkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik
Menurutnya, pemerintah harus melakukan penyesuaian pada PP Nomor 5 Tahun 2009. "Kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat namun yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Lukman di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, senin 03/10.
Lukman mengatakan, Komisi II DPR menyerahkan besaran peningkatan bantuan itu kepada pemerintah karena yang berwenang menentukannya adalah pemerintah. Namun dia menjelaskan, Komisi II DPR mendapatkan laporan hasil Focus Group Discusion antara Kemendagri, BPK, KPK, dan ICW disepakati meningkatkan bantuan parpol agar mengurangi korupsi.
Politikus PKB itu menekankan nilai besaran dana partai politik saat ini sangat kecil. Sehingga dana itu tidak bisa digunakan untuk pendidikan politik. Menurut dia, amanah UU Parpol dan UUD 1945 dititipkan fungsi parpol untuk pendidikan politik kebangsaan.
"Kalau ada alokasi anggarannya maka ada kewajiban bagi parpol melaksanakannya," ujarnya.
Lukman juga menambahkan, peningkatan besaran bantuan itu tentu akan dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi. Hal itu menurut dia, ketika ada bantuan signifikan bantuan kepada parpol maka parpol menjadi objek pemeriksaan BPK sehingga itu mekanisme otomatis.