|  | 

Berita Nasional

Kewajiban KemenPAN-RB Menertibkan, Jangan Potong-potong Hak Orang

LUKMAN EDY DI DPRJAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi berencana menyiapkan pensiun dini untuk pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya untuk PNS yang hanya berijazah SD-SMA.

Rencana pensiun dini untuk para PNS yang akan diterapkan mulai pada 2016 ini menyasar jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta. Jika dilaksanakan, rasionalisasi atau pemangkasan PNS jumlah PNS akan menyusut dari 4,517 juta orang, menjadi 3,5 juta orang.

Komisi II DPR yang bermitra dengan KemenPAN-RB, menanggapi dingin hal ini. Sebab, program pensiun dini tidak diatur dalam UU aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini pun akan ditolak komisi II jika Yuddy mengajukannya. "Kalau langgar undang-undang kita tolak," ujar wakil ketua komisi II, Lukman Edy, senin 07/03.

Politisi PKB ini menilai wacana yang digulirkan Yuddy Chrisnandi adalah sebuah keanehan dan memicu kegaduhan baru. "Menteri Yuddy sering aneh-aneh kebijakannya. Kadang-kadang tidak populer kemudian hanya bikin gaduh dan resah masyarakat". Kalaupun ada PNS yang malas, menurutnya itu kewajiban Yuddy untuk menertibkan. "Jangan kemudian lantas potong-potong saja, itu kan menyangkut hak orang."

Seperti diberitakan sebelumnya, KemenPAN-RB berencana melakukan kebijakan rasionalisasi PNS. Adapun poin-poin rasionalisasi itu seperti dirangkum JPPN dari keterangan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja adalah sebagai berikut:

1. PNS yang berijazah SD, SMP, dan SMA menjadi target utama rasionalisasi, dengan cara pensiun dini. Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta.

2. Tidak berarti semua lulusan SMA akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir, ABK yang juga SMA.

3. PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon

4. Rasionalisasi dimulai dengan penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.

5. Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.