Upayakan Pencegahan, FPKB Desak Revisi UU NO.15/2003 Masuk Prolegnas

JAKARTA - Teror bom di Sarinah yang terjadi pekan lalu, menjadi bukti faham-faham radikal masih tumbuh subur di Indonesia. Selama faham-faham ini terus disebarkan, maka terorisme pun akan terus ada dan berkembang.
Wasekejen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan pemberantasan terorisme harus lebih memprioritaskan upaya pencegahan. Sebab itu, revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera dilakukan.
"F-PKB akan mengusulkan revisi UU Terorisme ini masuk dalam prolegnas dan menjadi prioritas 2016," kata Daniel di kompleks DPR Senayan, rabu 20/01.
Menurut DJ, sapaan akrabnya, Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat teroris. Revisi tersebut diharapkan memberikan wewenang lebih kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dini terhadap aksi teror.
"Meski demikian, bukan berarti aparat dapat bertindak lebih represif," katanya lagi. Badan Legislasi DPR saat ini sedang menyusun RUU apa saja yang akan dimasukkan di dalam program legislasi nasional prioritas 2016. "Fraksi PKB akan mengusulkan revisi UU Terorisme dalam rapat Baleg," tukasnya.