Soal Desakan SN Mundur, FPKB Ingin Kocok Ulang Pimpinan Tanpa Kegaduhan

JAKARTA - Desakan mundurnya Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari jabatannya makin menguat. Setelah para tokoh nasional yang angkat bicara, hari ini selasa 15/12, puluhan anggota DPR pun melakukan aksi pita hitam bertuliskan #saveDPR meminta Setya Novanto mundur.
Kuatnya desakan mundurnya SN dari kursi nomor satu di DPR pun memunculkan banyak spekulasi. Namun, jika memang Setya Novanto (SN) mundur atau tidak lagi menjadi ketua DPR, siapakah yang akan menggantikannya? Dan bagaimana aturan undang-undang mengaturnya?
Anggota DPR RI dari Komisi II, Yanuar Prihatin, berpendapat dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) disebutkan pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui paket. "Kalau merujuk MD3, tentunya kocok ulang pimpinan. Karena systemnya paket, berarti semua pimpinan. Tidak hanya ketua (yang diganti - red)", ungkap Yanuar.
Akan tetapi, lanjut Yanuar, masih banyak kemungkinan bisa terjadi. Sebab memungkinkan juga penafsiran paket dalam UU MD3 itu hanya mengganti ketuanya saja.
"Karena SN ini dari Golkar, bisa juga gantinya dari Golkar biar tetap sesuai paket. Tapi itu sangat kecil kemungkinanya. Karena resistensi dan akan menimbulkan kegaduhan baru," imbuhnya.
Menurut Yanuar, kemungkinan kocok pimpinan DPR memang memberi peluang semua kader partai di parlemen untuk menduduki posisi strategis itu. Sebab, nantinya akan merubah peta politik di Senayan secara dratis.
Namun, politisi PKB ini enggan berpendapat tentang siapa yang berpeluang menggantikan SN. Baginya, lebih baik jika tidak lagi terjadi kegaduhan di DPR.
"Yang terpenting itu, kita harus menjaga marwah atau martabat lembaga DPR. Jangan sampai ada kegaduhan terus".
"Sebab, jika memang nanti kocok ulang pimpinan DPR dan berjalan dengan baik, tentu ini dapat mengobati kepercayaan masyrakat. Apalagi, memang saat pemilihan pimpinan DPR di awal, masyarakat sudah sangat kecewa," tukasnya.