|  | 

Berita Nasional

Penggerebekan Dini Hari Picu Trauma Santriwati, LPSK Diminta Turun Tangan

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan pendampingan psikologis bagi santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah pemulihan trauma (trauma healing) dinilai krusial menyusul aksi penggerebekan aparat kepolisian pada dini hari yang membuat santriwati dan anak-anak mengalami guncangan mental hebat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius agar tidak meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Mafirion menanggapi insiden penggerebekan pada dini hari oleh aparat yang dipicu dugaan keterlibatan penghuni pesantren dalam pembakaran warung kuliner di Sukoharjo. Meski begitu, proses pemeriksaan kepolisian membuktikan seluruh santriwati dan ustazah tidak terbukti terlibat hingga akhirnya dipulangkan kembali ke pondok pesantren.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan ketakutan dan trauma berat bagi anak-anak,” katanya.

Legislator PKB tersebut menyoroti laporan kekerasan verbal dan fisik yang dialami para santriwati berdasarkan Surat Edaran Ponpes Putri Sukoharjo. Selain dihadapkan pada senjata laras panjang tanpa pendampingan hukum, anak-anak dan dua balita turut diangkut ke kantor polisi hingga terlambat mendapatkan pasokan makanan sampai sore hari.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia dan hak-hak perempuan,” tegas Mafirion.

Ia menginstruksikan LPSK untuk segera menurunkan tim asesmen medis dan psikologis ke pesantren putri tersebut secara proaktif. Penanganan yang cepat dan tepat dari negara dibutuhkan untuk mencegah tekanan mental yang semakin buruk pada para santriwati yang masih di bawah umur.

“LPSK perlu berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh perlindungan dan pemulihan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak,” ucapnya.

Mafirion memperingatkan Polri bahwa prosedur operasi penindakan hukum pada malam hari wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta perspektif perlindungan anak yang ketat. Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penggerebekan yang mencederai nilai kemanusiaan dituntut untuk dievaluasi total.

“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum yang salah,” tutur politikus PKB tersebut.

Aturan mengenai perlindungan anak dalam proses peradilan pidana diharapkan dipatuhi oleh seluruh jajaran aparat di lapangan tanpa terkecuali. Tindakan penegakan hukum yang represif kepada kelompok rentan dipandang dapat merusak citra penegakan hukum nasional.

“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.