|  | 

Berita Nasional

Komisi II: Kebijakan Pusat Harus Membumi, Jangan Berhenti di Atas Kertas

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pemerintah pusat harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat di daerah. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat sinkronisasi regulasi, kapasitas birokrasi, dan pengawasan agar kebijakan nasional dapat berjalan efektif.

Hal tersebut disampaikan Indrajaya dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045, di The Grand Platinum Jakarta, 28–30 Oktober 2026.

“Regulasi yang baik tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar bekerja di sawah, di sekolah, di kantor desa, dan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Indrajaya, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945 harus memastikan bahwa kebijakan dan peraturan perundang-undangan tidak hanya diterbitkan, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam implementasi kebijakan pusat di daerah, yakni ketidaksinkronan birokrasi, persoalan agraria, dan tumpang tindih regulasi.

Dalam persoalan birokrasi, Indrajaya menyoroti penataan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata, baru sekitar 1,4 juta yang diangkat menjadi PPPK. Kondisi ini menunjukkan perlunya koordinasi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penyediaan formasi dan pembiayaan.

“Jangan sampai kebijakan penataan ASN sudah ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya terkendala kemampuan fiskal daerah. Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

Pada sektor agraria, Indrajaya menyoroti masih banyaknya sengketa pertanahan dan persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang. Ia menyebut data Kementerian ATR/BPN yang dipaparkan dalam makalahnya mencatat 9.754 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir, sementara 3.018 kasus di antaranya telah diselesaikan.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penguatan koordinasi antarinstansi, percepatan penyelesaian sengketa, serta konsistensi penerapan kebijakan satu peta dan pendaftaran tanah. Kepastian hukum harus menjamin perlindungan hak masyarakat, terutama petani dan warga yang berhadapan dengan sengketa lahan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai tumpang tindih tata ruang, perizinan, dan hak atas tanah justru merugikan masyarakat. Pengawasan harus memastikan aturan dijalankan dan hak rakyat terlindungi,” tegasnya.

Indrajaya juga mengingatkan bahwa desentralisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bagi pemerintah daerah untuk membuat regulasi tanpa memperhatikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Peraturan daerah harus mendukung pelayanan publik, mendorong investasi yang sehat, dan memberikan kepastian hukum, bukan menambah hambatan birokrasi.

Ia menambahkan, pengawasan implementasi kebijakan memiliki keterkaitan erat dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pembangunan dari desa, reformasi birokrasi dan hukum, penguatan demokrasi, serta upaya mewujudkan swasembada pangan melalui reforma agraria yang berkeadilan.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.