Kecelakaan Kapal Kembali Terulang, Komisi V Soroti Sertifikasi Kelaikan Kapal BKI

JAKARTA — Darurat keselamatan pelayaran nasional kian tak terbantahkan menyusul terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda pun mempertanyakan sertifikasi kelaikan kapal yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air. Pertanyaannya banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Syaiful Huda, Rabu (21/10/2026).
Kecelakaan KMP Batumandi ini menambah daftar tragedi kecelakaan kapal sepanjang 2026. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa Tenggelam di Kepulauan Selayar. Kecelakaan ini disusul dengan terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep pada Agustus 2026. 10 hari kemudian, kebakaran kapal laut menimpa KMP Putri Yasmin di perairan Lombok. Tak berselang lama KMP Virgo Transport 8 karam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Rentetan kecelakaan laut sepanjang Januari hingga September 2026 menimpa 3.607 korban, dengan 239 jiwa meninggal dan 203 orang dinyatakan hilang.
Huda menilai, posisi BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional yang memegang pintu tunggal sertifikasi kelas kapal niaga dan penumpang sangat mengkhawatirkan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Praktik monopoli tanpa pembanding mutu ini dinilai membuka celah konflik kepentingan yang lebar. "Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ujarnya.
Dia mengungkapkan praktik sertifikasi kelayakan kapal di negara-negara lain seperti Jepang, Singapura, hingga Korea. Di negara-negara tersebut sertifikasi kelayakan kapal diberikan kepada sejumlah lembaga klasifikasi yang menjadi anggota dari International Association of Classification Societes (IACS). “Jadi di Jepang misalnya selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan utama nasional, pemilik kapal juga leluasa memilih badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” ujarnya.
Ketua DPP PKB ini mendesak agar Kementerian Perhubungan mempertimbangkan merevisi Permenhub Nomor 61/2014 yang masih menempatkan BKI sebagai pintu tunggal untuk pengklasifian kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia. Menurutnya salah satu reformasi keselamatan pelayaran nasional yang harus dilakukan adalah membuka akses terbatas bagi badan klasifikasi lain anggota IACS disertai regulasi ketat untuk menghindari praktik culas. “Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.
Penulis : Suwarno


