Ungkap Bahaya Child Grooming, Mahdalena PKB Desak Penyusunan Panduan Pencegahan Nasional

JAKARTA— Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Mahdalena, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menyusun panduan nasional pencegahan dan penanganan child grooming. Desakan ini dilayangkan merespons dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswi SMP Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong, Tangerang Selatan.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi Kementerian PPPA untuk menyusun panduan nasional tentang pencegahan dan penanganan child grooming. Masyarakat harus dibekali pengetahuan untuk mengenali pola manipulatif ini sejak dini,” ujar Mahdalena di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Mahdalena menjelaskan bahwa child grooming memiliki karakter terelaborasi yang berbeda dibanding kekerasan seksual konvensional. Pelaku secara sistematis membangun relasi emosional, memberikan hadiah, serta mengisolasi korban secara psikologis dalam jangka panjang hingga korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang dieksploitasi. “Pola child grooming ini sangat manipulatif karena pelaku membangun kepercayaan korban dalam waktu panjang. Orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat harus diberi pemahaman yang sama mengenai tanda-tanda bahayanya,” katanya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut menekankan bahwa keberadaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU Perlindungan Anak perlu ditopang oleh petunjuk teknis operasional di lapangan. Panduan nasional standar diperlukan agar pencegahan, pelaporan, hingga pendampingan hukum korban di tiap daerah memiliki rujukan yang selaras. “Undang-undang sudah menjadi landasan hukum utama. Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana negara memberikan panduan operasional yang konkret dan mudah diterapkan di lingkungan sekolah,” tegas Mahdalena.
Ia mengingatkan agar penyusunan panduan nasional ini tidak sekadar berakhir menjadi tumpukan dokumen administratif di tingkat kementerian. KemenPPPA dituntut gencar melakukan sosialisasi masif ke lembaga pengasuhan, sekolah swasta maupun negeri, serta aparat penegak hukum. “Panduan ini tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas belaka. Pemerintah harus menyosialisasikannya secara menyeluruh ke seluruh institusi pendidikan agar proteksi terhadap anak berjalan efektif,” ucapnya.
Kasus yang menimpa siswi kelas 1 SMP ICM Serpong tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak korban masih berada di bangku kelas 4 SD. Saat ini, laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. “Proses hukum terhadap terduga pelaku di Polres Tangerang Selatan harus dikawal tuntas. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi lingkungan sekolah,” tutur Mahdalena.
Dia mendesak pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat untuk memberikan pendampingan psikologis penuh demi pemulihan trauma korban. Penanganan kasus anak wajib memprioritaskan kepentingan terbaik bagi masa depan dan keadilan korban. “Negara dan institusi pendidikan tidak boleh terlambat merespons ancaman pelecehan terselubung ini. Pemulihan psikologis korban dan kepastian hukum adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” pungkas Mahdalena.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


