Komisi X Habib Syarief Dukung UGM Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait viralnya percakapan dalam grup chat mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik (FT), yang diduga mengarah pada pelecehan seksual terhadap perempuan.
Sebelumnya, tangkapan layar percakapan grup mahasiswa tersebut beredar luas di media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat percakapan dengan kata-kata sensitif yang merendahkan bagian tubuh perempuan. UGM menyatakan tengah melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Habib Syarief mengatakan, langkah investigasi yang dilakukan UGM penting untuk memastikan fakta dan konteks percakapan secara utuh sebelum mengambil keputusan atau menjatuhkan sanksi.
“Kami mendukung langkah UGM untuk mengusut kasus ini secara serius, hati-hati, dan objektif. Jangan sampai ada tindakan yang diambil hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Tetapi apabila setelah pemeriksaan terbukti terjadi pelecehan atau kekerasan seksual, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Habib Syarief.
Menurutnya, lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menghormati hak setiap warga kampus. Candaan, percakapan, maupun konten di ruang digital tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan martabat seseorang.
“Mahasiswa harus memahami bahwa kebebasan berkomunikasi bukan berarti bebas mengatakan atau menyebarkan apa saja. Ada batas etika, ada norma akademik, dan ada aturan hukum yang harus dihormati. Merendahkan perempuan dengan komentar atau percakapan seksual bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai candaan biasa,” katanya.
Habib Syarief juga meminta UGM memastikan proses penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan kepada pihak yang terdampak.
Ia menilai perguruan tinggi perlu memperkuat pendidikan dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, termasuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai bentuk-bentuk perilaku yang masuk dalam kategori kekerasan atau pelecehan seksual.
Ia menambahkan, perguruan tinggi juga harus memastikan mahasiswa mengetahui saluran pengaduan yang tersedia dan merasa aman ketika melaporkan dugaan kekerasan seksual. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk hak korban, saksi, dan terlapor serta mekanisme penanganannya.
“Pendidikan tinggi bukan hanya soal mencetak mahasiswa yang pintar secara akademik, tetapi juga membentuk karakter, etika, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi,” tegasnya.
Habib Syarief juga mendorong perguruan tinggi lain di Indonesia melakukan langkah serupa. Menurutnya, penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus perlu dilakukan secara konsisten, termasuk melalui edukasi, kampanye kesadaran, penguatan satuan tugas, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Penulis: Khafidlul Ulum


