Banyak Warga Miskin Kesulitan Akses Bantuan Hukum, PKB: Perluas Akses Posbankum

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, mendorong Kementerian Hukum memberikan prioritas pada perluasan akses keadilan dan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2027.
Menurut Anisah, keberadaan Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan yang kerap menghadapi berbagai persoalan hukum, tetapi tidak memiliki akses yang cukup untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami meminta Kementerian Hukum menekankan bahwa dalam anggaran tahun 2027 ini harus ada prioritas untuk memperluas akses keadilan dan bantuan hukum melalui Posbankum. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, tetapi kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum,” ujar Anisah Syakur di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Legislator asal Jawa Timur itu menegaskan, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi hak bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dan memahami prosedur hukum. Negara harus hadir memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam posisi paling rentan, memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Anisah menyoroti kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Tidak sedikit dari mereka yang menghadapi hambatan berlapis ketika hendak mencari keadilan, mulai dari keterbatasan ekonomi, minimnya pemahaman mengenai proses hukum, hingga tekanan dan ketakutan terhadap pelaku.
“Bayangkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Mereka juga membutuhkan pendampingan hukum dan ini belum tentu orangtuanya memiliki akses. Begitu juga perempuan yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan dalam rumah tangga. Jangan sampai korban justru merasa sendirian ketika harus berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Menurut Anisah, kondisi tersebut tidak boleh membuat korban akhirnya memilih diam atau pasrah terhadap ketidakadilan yang dialaminya. Negara harus memastikan bahwa korban mendapatkan informasi, pendampingan, dan bantuan hukum sejak awal, sehingga mereka memiliki keberanian dan kemampuan untuk memperjuangkan haknya.
Karena itu, Anisah mendorong agar Posbankum tidak sekadar menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi menjadi pintu awal yang mudah dijangkau masyarakat untuk memperoleh informasi, bantuan, dan rujukan ketika menghadapi persoalan hukum. Posbankum juga harus mampu menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun layanan terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan korban.
“Posbankum harus hadir dekat dengan masyarakat. Ketika ada warga yang menjadi korban atau menghadapi persoalan hukum, mereka tidak boleh kebingungan harus mencari bantuan ke mana. Negara harus hadir melalui layanan yang mudah dijangkau, sederhana, dan tidak menakutkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Anisah juga meminta Kementerian Hukum memastikan tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum. Kemampuan ekonomi, kondisi fisik, usia, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk membatasi haknya memperoleh keadilan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan agar layanan bantuan hukum benar-benar diberikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai masyarakat yang sudah berada dalam kondisi sulit justru dibebani biaya tambahan atau pungutan ketika hendak mencari keadilan.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


