|  | 

Berita Nasional

Kabut Asap Kembali Melanda Riau, Perusahaan Terbukti Membakar Lahan Harus Dicabut Izinnya

PEKANBARU — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi ini tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan musiman, tetapi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.

“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subinato, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan. Selain itu, Prrsiden juga meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN),” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB dapil Riau II.

Data BPBD Riau menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah menjadi titik kebakaran. Hingga 24 Agustus, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten.

Mejurut Mafirion, pemerintah tidak berhenti hanya pada pemadaman api. Penanganan karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegas Mafirion.

Pencahutan izin harus menjadi pilihan serius apabila dari hasil penyelidikan dan pembuktian hukum ditemukan bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.

Mafirion juga meminta pemerintah untuk berani melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI, terutama perusahaan yang wilayah konsesinya berada di sekitar lokasi kebakaran.

“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang berada di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan.

Penanganan karhutla harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.

Mafirion menilai pemerintah perlu membangun kebijakan pencegahan yang lebih permanen. Setiap pemegang izin perkebunan dan HTI harus diwajibkan memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang benar-benar efektif, termasuk kesiapan personel, peralatan, sumber air, pemantauan titik api dan respons cepat.

“Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal,” katanya.

Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat untuk melakukan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga dari seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran berulang.

“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.